Hukum & KriminalNasional

Kementerian Hukum Siapkan Kredit Kekayaan Intelektual UMKM

Avatar
×

Kementerian Hukum Siapkan Kredit Kekayaan Intelektual UMKM

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid (kanan) bersama Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas (kiri) saat mengunjungi stand UMKM di lapangan Vatulemo Kota Palu, Minggu, 27 September 2026. [Foto: Humas Pemkot Palu/Jufri]

Byklik.com | Palu – Kementerian Hukum mulai menerapkan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau Intellectual Property Financing dengan plafon kredit mencapai Rp10 triliun pada 2026.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk memperluas akses permodalan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan memanfaatkan aset kekayaan intelektual sebagai bagian dari pembiayaan melalui perbankan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, penerapan skema tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan lintas kementerian dan penyesuaian regulasi di sektor perbankan.

“Jadi pemerintah melalui rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sudah menetapkan plafon kredit untuk pembiayaan berbasis kekayaan intelektual tahun ini sebesar Rp10 triliun,” kata Supratman dalam keterangan resmi pada kegiatan Gebyar UMKM di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Minggu, 27 September 2026.

Baca Juga  Komdigi Gandeng Meta Berantas Spam Promosi Judi Online Massal

Menurut Supratman, pelaku usaha nantinya dapat memanfaatkan aset kekayaan intelektual, seperti hak cipta, merek, dan paten, untuk mendukung akses pembiayaan perbankan.

Ia menyebut skema tersebut mengadopsi praktik yang telah diterapkan di sejumlah negara, seperti China, Jepang, Korea Selatan, Singapura, serta negara-negara di kawasan ASEAN.

“Semua inisiasi ini adalah hasil kolaborasi Kementerian Hukum bersama Kementerian UMKM dan Kementerian Ekonomi Kreatif, yang ditindaklanjuti dengan penyesuaian Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) agar bank-bank Himbara dapat menyalurkan skema kredit tersebut,” ujar Supratman.

Baca Juga  Wapres Tinjau Sektor Pendidikan dan Progam MBG di Papua

Untuk mengoptimalkan fasilitas tersebut, masyarakat dan pelaku usaha daerah didorong segera mendaftarkan kekayaan intelektual yang dimiliki.

Pemerintah juga memberikan kemudahan dalam proses pendaftaran serta afirmasi tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

“Sekarang pendaftaran merek jauh lebih mudah, dan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi pelaku usaha mikro dan kecil mendapatkan afirmasi khusus dari negara,” kata Supratman.

Selain memperluas akses pembiayaan, Kementerian Hukum tengah menyiapkan digitalisasi 470 jenis layanan publik yang ditargetkan mulai diterapkan secara penuh pada 1 Oktober 2026.

Digitalisasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi sekaligus mempermudah masyarakat mengakses layanan Kementerian Hukum.