Hukum & Kriminal

Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Nagan, Delapan Orang Diamankan

Avatar
×

Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Nagan, Delapan Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan delapan orang dan menyita dua unit ekskavator merek Zoomlion di lokasi yang berada dalam kawasan hulu Desa Karyan, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Kamis, 1 Oktober 2026 dini hari. [Foto: Polres Nagan Raya]

Byklik.com | Nagan Raya – Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Aceh dan Satreskrim Polres Nagan Raya menggerebek lokasi dugaan tambang emas ilegal di kawasan hulu Desa Karyan, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Kamis, 1 Oktober 2026 dini hari.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan delapan orang dan menyita dua unit ekskavator merek Zoomlion yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan.

Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufiq mengatakan, penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin dan menggunakan alat berat.

“Penindakan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat mengenai keberadaan aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat di wilayah setempat,” kata Taufiq, Kamis, 1 Oktober 2026.

Baca Juga  Angka Kecelakaan Mudik Menurun, Nasir Djamil Puji Strategi Polda Aceh

Operasi dimulai sekitar pukul 01.30 WIB. Tim gabungan dipimpin Wadirreskrimsus Polda Aceh AKBP Yasir Ahmadi bersama Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufiq dan Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal.

Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 02.10 WIB dan langsung mengepung area tambang. Delapan orang yang berada di lokasi kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi juga menyita dua ekskavator yang diduga digunakan untuk mengeruk material tambang. Delapan orang yang diamankan diduga memiliki peran berbeda, antara lain operator ekskavator, kernet, serta pekerja penyaringan atau asbuk.

Selain alat berat, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa asbuk, dua alat pendulang emas atau indang, tiga ambal penyaring, buku catatan hasil perolehan emas, beberapa telepon seluler, serta dokumentasi titik koordinat lokasi tambang.

Baca Juga  Polda Aceh Imbau Pedagang Jual Beras Sesuai HET, Siap Tindak Kecurangan

“Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti sudah berada di Mapolres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Taufiq.

Penanganan perkara selanjutnya dilakukan Ditreskrimsus Polda Aceh bersama Satreskrim Polres Nagan Raya. Penyidik masih mendalami legalitas kegiatan pertambangan, peran masing-masing orang yang diamankan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam operasional tambang tersebut.

Taufiq mengatakan penindakan itu merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas praktik pertambangan tanpa izin sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat di wilayah Nagan Raya.