Hukum & Kriminal

Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, 291 Tersangka Diamankan

Avatar
×

Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, 291 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Polri bongkar jaringan perjudian online berskala internasional yang beroperasi di Indonesia, Jumat, 26 Juni 2026. [Foto: Div Humas Polri]

Byklik.com | Jakarta – Bareskrim Polri membongkar jaringan perjudian online berskala internasional yang beroperasi di Indonesia. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan 291 tersangka, terdiri atas 287 warga negara asing (WNA) dan empat warga negara Indonesia (WNI), serta menyita barang bukti dan uang senilai sekitar Rp8,7 miliar.

Kasus ini terungkap setelah Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang melibatkan sejumlah WNA di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas kejahatan transnasional yang memanfaatkan kemajuan teknologi digital.

“Negara Indonesia adalah negara yang berdaulat. Polri bersama para stakeholder menunjukkan bahwa pendekatan hukum sangat diperlukan dalam menghadapi perkembangan modernisasi dan digitalisasi, termasuk dalam pengungkapan kasus perjudian online lintas negara,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo, Jumat, 26 Juni 2026.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menjelaskan, penyidik melakukan penggerebekan di lantai 20 dan 21 Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower setelah melakukan penyelidikan mendalam.

“Dari 322 WNA yang diamankan, sebanyak 287 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 76 WNA China, 3 WNA Laos, 2 WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, 6 WNA Thailand, dan 185 WNA Vietnam. Selain itu, kami juga mengamankan empat warga negara Indonesia yang berperan memfasilitasi operasional jaringan tersebut, sementara 35 WNA lainnya masih menjalani pendalaman,” kata Irjen Pol. Nunung.

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita 594 unit telepon genggam, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, router, berbagai perangkat digital lainnya, 155 paspor, serta uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing dengan nilai keseluruhan sekitar Rp8,7 miliar.

Baca Juga  Bea Cukai dan Polisi Sita Ketamin Senilai Rp10,9 Miliar

Menurut Irjen Pol. Nunung, sindikat tersebut mengoperasikan lebih dari 145 situs perjudian online secara bergantian guna menghindari pemblokiran. Seluruh server dan hosting diketahui berada di luar negeri.

“Berdasarkan analisis digital terhadap salah satu platform milik tersangka, ditemukan total nilai deposit sekitar Rp13,9 triliun yang saat ini masih didalami bersama PPATK dan OJK,” ujarnya.

Ia menegaskan penyidikan tidak berhenti pada para pelaku yang telah ditangkap.

“Kami akan terus mengembangkan perkara ini guna melacak aliran dana, aset hasil kejahatan, peran perusahaan penjamin warga negara asing, hingga kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang,” tegasnya.

Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengungkapkan para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka. Selain mengelola ratusan situs judi online, mereka memanfaatkan promosi melalui media sosial, rekening nominee, aset digital, serta transaksi menggunakan USDT dan token kripto dengan kedok perusahaan teknologi maupun pemasaran digital.

Brigjen Pol. Wira menjelaskan para tersangka memiliki tugas yang berbeda-beda, yakni 175 orang sebagai customer service, 10 programmer atau tenaga IT, 27 admin marketing, 22 admin keuangan, sembilan peserta pelatihan, serta 44 orang sebagai pendukung operasional.

Empat WNI yang diamankan diketahui berperan membantu penyewaan gedung, menyediakan rekening bank dan kartu ATM, memfasilitasi transaksi aset kripto, hingga mengurus dokumen keimigrasian para WNA.

Baca Juga  Bareskrim Polri Turun ke Tamiang Usut Dugaan Pemicu Banjir Aceh

Hasil digital forensik juga menemukan sedikitnya 145 domain atau situs perjudian online yang dioperasikan secara bergantian. Server dan hosting situs tersebut diketahui berada di Brasil, Filipina, China, dan Vietnam.

Selain itu, penyidik menemukan dokumen berupa Google Sheet yang memuat catatan transaksi pada salah satu platform perjudian.

“Berdasarkan data tersebut, diketahui terdapat nilai deposit mencapai Rp13,9 triliun dengan keuntungan yang telah tercatat sekitar Rp1,69 triliun,” jelas Brigjen Pol. Wira.

Penyidik juga telah mengidentifikasi 15 perusahaan yang diduga menjadi sponsor atau penjamin masuknya para WNA ke Indonesia. Pendalaman terhadap perusahaan-perusahaan tersebut kini dilakukan bersama Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dalam pengembangan perkara, penyidik bersama PPATK turut menelusuri transaksi keuangan empat WNI yang terlibat. Dari hasil analisis tersebut, disita dana sekitar Rp8,5 miliar serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing senilai sekitar Rp245 juta.

“Polri berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini dan mengungkap seluruh jaringannya, termasuk aliran dana, aset hasil kejahatan, pihak yang berperan sebagai penjamin, serta akan menerapkan tindak pidana pencucian uang terhadap pihak-pihak yang terlibat,” tegas Brigjen Pol. Wira.

Melalui pengungkapan kasus ini, Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik perjudian online hingga ke akar-akarnya, termasuk membongkar jaringan internasional beserta aliran dana dan aset hasil kejahatan yang beroperasi di wilayah Indonesia.