Byklik.com | Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memutuskan mengalihkan akses penyeberangan di Jalan H.R. Rasuna Said dengan membongkar Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) lama dan mengoptimalkan JPO integrasi yang terhubung dengan Stasiun LRT Rasuna Said serta Halte Transjakarta.
Keputusan tersebut diambil setelah Pramono meninjau langsung kedua JPO yang berada berdekatan di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu, 9 Agustus 2026.
“Dua-duanya ini fungsinya sama persis. Cuma yang satu dibuat oleh Pemerintah DKI Jakarta lebih lama, sementara yang satu lagi dibuat oleh LRT dan KAI lebih baru,” kata Pramono.
Menurutnya, JPO integrasi dinilai lebih memenuhi kebutuhan masyarakat karena telah dilengkapi lift dan guiding block. Fasilitas tersebut membuat akses penyeberangan lebih ramah bagi penyandang disabilitas dan lansia.
Sebaliknya, JPO lama belum memiliki fasilitas aksesibilitas yang memadai sehingga pengguna dengan kebutuhan khusus menghadapi keterbatasan saat menggunakannya.
Pemprov DKI Jakarta juga tidak memilih opsi menyambungkan kedua JPO karena terdapat perbedaan ketinggian lantai sekitar 75 sentimeter. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengurangi kenyamanan sekaligus menyulitkan akses pengguna.
“Yang satu akan kita bongkar. Alasannya karena yang satu itu betul-betul tidak ramah terhadap disabilitas. Kalau kita sambungkan, ada beda ketinggian yang cukup tinggi,” ujar Pramono.
Keputusan pembongkaran diambil setelah pemerintah daerah mendapatkan penjelasan teknis dan melihat langsung kondisi kedua JPO. Setelah JPO lama dibongkar, akses penyeberangan akan difokuskan melalui JPO integrasi.
Pramono memastikan seluruh fasilitas pada JPO integrasi, termasuk lift, akan dioptimalkan agar dapat digunakan masyarakat dengan baik.
Ia menargetkan pembongkaran JPO lama dapat diselesaikan paling lambat September atau Oktober 2026. Pelaksanaan pekerjaan akan diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu arus lalu lintas di Jalan H.R. Rasuna Said.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Heru Suwondo, mengatakan pembongkaran akan dilakukan setelah proses administrasi aset bersama Badan Pengelolaan Aset Daerah dan tahapan pelelangan diselesaikan. “Kalau pembongkaran, saya lihat tidak begitu lama, mungkin sekitar dua-tiga minggu,” kata Heru.











