Hukum & Kriminal

Ahmad Doli Tegaskan RUU Masyarakat Adat Tak Lemahkan Otonomi Khusus

Avatar
×

Ahmad Doli Tegaskan RUU Masyarakat Adat Tak Lemahkan Otonomi Khusus

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, dalam kunjungan kerja Baleg DPR RI di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin, 10 Agustus 2026. [Foto: DPR RI]

Byklik.com | Sorong – Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menegaskan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat justru akan memperkuat posisi masyarakat adat di berbagai daerah di Indonesia.

Menurut Doli, kehadiran regulasi tersebut diperlukan untuk memastikan pengakuan, penghormatan, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat, termasuk tanah, wilayah, budaya, serta sumber daya alam.

Pernyataan itu disampaikan Doli dalam kunjungan kerja Baleg DPR RI di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin, 10 Agustus 2026.

Ia mengatakan masyarakat adat selama ini masih menghadapi berbagai persoalan, terutama ketika wilayah adat bersinggungan dengan kepentingan pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam. Kondisi tersebut berpotensi membuat masyarakat adat semakin terpinggirkan dan kehilangan ruang hidup maupun identitas budaya.

“Justru dengan lahirnya undang-undang ini, kita ingin memperkuat posisi masyarakat adat. Selama ini masyarakat adat seperti tidak mendapatkan pengakuan, penghormatan, dan perlindungan,” ujar Doli.

Baca Juga  Kapolda Metro Jaya Tegaskan Kasus Aktivis KontraS Diusut Transparan

Menurutnya, jika RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang, berbagai aset yang melekat pada kesatuan masyarakat adat dapat memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat.

“Kalau nanti undang-undang ini jadi, kita berharap semua yang berkaitan dengan aset kesatuan masyarakat adat bisa terlindungi, baik tanah, wilayah, budaya, maupun sumber daya alamnya,” katanya.

Doli menjelaskan persoalan sering muncul ketika kepentingan pembangunan, khususnya kegiatan ekonomi yang memanfaatkan sumber daya alam, berada di wilayah yang juga merupakan wilayah adat.

Karena itu, ia menilai diperlukan regulasi yang kuat agar kegiatan pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan keberadaan dan hak masyarakat adat.

“Selama ini persoalan muncul ketika ada benturan antara kepentingan pembangunan, khususnya kepentingan ekonomi yang mengelola sumber daya alam, dengan wilayah adat. Kadang-kadang masyarakat adat selalu kalah, sehingga mereka bisa terpinggirkan, tergerus, bahkan hilang. Ini yang tidak kita inginkan,” tegasnya.

Baca Juga  Polda NTT Gagalkan Pengiriman Lima CPMI Ilegal ke Malaysia

Doli juga menekankan RUU Masyarakat Adat tidak dimaksudkan untuk melemahkan atau bertentangan dengan regulasi lain, termasuk Undang-Undang Otonomi Khusus.

Sebaliknya, ia mengatakan seluruh regulasi tersebut harus dapat disinergikan sesuai dengan kedudukan dan ruang lingkup masing-masing.

“Undang-undang ini tidak ada kaitannya dengan pelemahan undang-undang yang lain, apalagi otonomi khusus. Justru nanti bisa disinergikan,” jelasnya.

Menurut Doli, RUU Masyarakat Adat berlaku secara nasional, sedangkan regulasi mengenai otonomi khusus memiliki kedudukan sebagai lex specialis untuk wilayah tertentu.

“RUU ini berlaku secara nasional, sementara otonomi khusus merupakan lex specialis untuk Aceh dan Papua. Jadi, semua undang-undang nasional harusnya bersinergi dengan undang-undang yang lebih lex specialis,” katanya.

Ia berharap pembahasan RUU Masyarakat Adat dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat sekaligus menciptakan keseimbangan antara kepentingan pembangunan nasional dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di seluruh Indonesia.