Uncategorized

Komisi III Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Winda

Avatar
×

Komisi III Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Winda

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. [Foto: DPR RI/Dep/Mahendra]

Byklik.com | Jakarta – Komisi III DPR RI menyoroti kasus meninggalnya Winda Lorenza, 35 tahun, mantan istri seorang anggota Polri, yang ditemukan tewas dengan luka tembak di bagian kepala di sebuah rumah di Kompleks Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, Sumatera Utara, Minggu, 2 Agustus 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Polda Sumatera Utara dan Polresta Medan beserta jajaran yang menangani perkara tersebut mengusut kasus secara tuntas dan transparan.

Desakan itu disampaikan menyusul adanya keraguan dan sejumlah kejanggalan yang dirasakan pihak keluarga korban terkait dugaan penyebab kematian Winda.

“Komisi III DPR RI dengan saksama mengikuti perkembangan kasus meninggalnya WL, mantan istri anggota Polri di Medan, yang disebutkan meninggal karena bunuh diri dengan menggunakan senjata api,” kata Habiburokhman dalam keterangan video yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Sabtu, 8 Agustus 2026.

Menurutnya, keraguan yang disampaikan keluarga korban perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Karena itu, seluruh proses penyelidikan diminta dilakukan secara objektif, profesional, transparan, dan berbasis pendekatan ilmiah.

Baca Juga  116 Ribu Pelanggan Nikmati Diskon Tambah Daya PLN

“Mengingat adanya keraguan dan kejanggalan yang dirasakan oleh pihak keluarga korban, maka Komisi III mendesak Polda Sumatera Utara termasuk Polresta Medan beserta seluruh jajaran yang menangani perkara ini untuk mengusut tuntas perkara ini secara transparan,” ujar politikus Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Habiburokhman menegaskan tidak boleh ada fakta dalam perkara tersebut yang ditutup-tutupi. Ia juga mengingatkan aparat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan mengenai penyebab kematian korban sebelum seluruh proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh.

“Jangan ada sedikit pun fakta yang ditutup-tutupi. Dan jangan membuat kesimpulan yang sembarangan, apalagi tergesa-gesa. Proses penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara objektif, profesional, serta berbasis pendekatan ilmiah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR RI akan mengawal penanganan perkara tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan. Komisi III juga akan meminta penjelasan langsung dari aparat kepolisian dan keluarga korban.

Baca Juga  USU Lantik Pimpinan Fakultas, Masuki Era Ultimate Excellence

“Kami, Komisi III DPR RI, akan mengawal kasus ini. Kami juga akan memanggil pihak Polda Sumatera Utara, pihak Polresta Medan, serta keluarga korban pada hari Selasa yang akan datang untuk melakukan rapat dengar pendapat umum,” ungkap Habiburokhman.

Winda Lorenza ditemukan meninggal dunia dengan luka tembak di bagian kepala di sebuah rumah di Kompleks Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, pada Minggu, 2 Agustus 2026.

Dalam penanganan awal, polisi menduga korban meninggal akibat bunuh diri menggunakan senjata api jenis revolver. Namun, keluarga korban merasakan adanya sejumlah kejanggalan dan kemudian melaporkan dugaan pembunuhan.

Perkara tersebut kini menjadi perhatian Komisi III DPR RI. Komisi III meminta kepolisian memastikan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara objektif, profesional, transparan, serta berdasarkan pendekatan ilmiah.