Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pria Diduga Gelapkan Mobil Rental

Avatar
×

Polisi Tangkap Pria Diduga Gelapkan Mobil Rental

Sebarkan artikel ini
Polisi mengamankan seorang pria berinisial MTN (32), warga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. [Foto: Polresta Banda Aceh]

Byklik.com | Banda Aceh – Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan penggelapan satu unit mobil Daihatsu Xenia yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Polisi mengamankan seorang pria berinisial MTN (32), warga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, MTN diamankan pada Selasa (1 September 2026) setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan kendaraan.

Menurut Dizha, perkara tersebut dilaporkan melalui dua laporan polisi, yakni LP/B/653/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 27 Juni 2026 dan LP/B/631/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 21 Agustus 2026.

Perkara bermula saat pelapor menyerahkan satu unit mobil milik Husni kepada tersangka untuk disewakan selama 10 hari dengan tarif Rp350 ribu per hari.

Baca Juga  Underpass Beurawe Kembali Dibuka Usai Lima Hari Lumpuh

Namun, setelah masa sewa berakhir, tersangka disebut tidak lagi melakukan pembayaran. Upaya pelapor menghubungi tersangka juga tidak mendapat respons.

Pelapor kemudian melacak kendaraan menggunakan perangkat GPS yang terpasang pada mobil. Dari hasil penelusuran, kendaraan diketahui telah digadaikan kepada pihak lain tanpa seizin pemilik.

“Mobil yang dilaporkan digelapkan tersebut merupakan Daihatsu Xenia tahun 2021 dengan nomor polisi BL 1764 ZN atas nama Husni A.MA. Kendaraan tersebut diduga digadaikan dengan nilai sekitar Rp16 juta,” ujar Dizha.

Akibat kejadian tersebut, korban selaku pihak yang bertanggung jawab atas kendaraan rental mengalami kerugian sekitar Rp130 juta. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk diproses secara hukum.

Dalam pengungkapan perkara, Unit VI Ranmor melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan keterangan terkait tersangka maupun keberadaan kendaraan.

Baca Juga  Polisi Gagalkan Penyelundupan 98 Kilogram Sabu di Aceh, Tangkap 3 Pemasok

Pada Selasa (1 September 2026) sekitar pukul 17.30 WIB, korban mengamankan tersangka di kediamannya di kawasan Desa Lamjamee. MTN kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.

Sekitar pukul 22.00 WIB, penyidik melakukan penangkapan dan menetapkan MTN sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga lembar bukti transfer biaya rental dan satu lembar kwitansi gadai.

Dizha mengatakan penyidik selanjutnya akan mendalami perkara tersebut, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Proses hukum terhadap tersangka dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Polisi juga masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna memastikan fakta serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan dugaan penggelapan kendaraan tersebut.