Byklik.com | Samarinda – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam 47 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan Timur. Dari puluhan kasus tersebut, luas lahan yang terdampak mencapai sekitar 2.263 hektare.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro mengatakan proses penanganan perkara masih berlangsung. Penyidik akan memproses setiap kasus berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh melalui penyelidikan maupun penyidikan.
“Intinya kami dari kepolisian akan siap melakukan pendekatan hukum bersama dengan kejaksaan tinggi tentunya. Kalau memang ada pihak-pihak, apakah itu pribadi, korporasi, dan pihak-pihak lainnya,” ujar Endar dalam keterangannya, Selasa, 15 September 2026.
Menurut Endar, Polda Kaltim juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dalam penanganan perkara, terutama apabila ditemukan bukti keterlibatan individu, korporasi, maupun pihak lainnya.
Pembukaan Lahan Jadi Salah Satu Motif
Endar mengatakan hasil penanganan sementara menunjukkan sebagian kasus karhutla berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan. Selain itu, terdapat kebakaran yang terjadi akibat faktor ketidaksengajaan.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat tidak menggunakan metode pembakaran untuk membuka lahan. Praktik tersebut dinilai berisiko menyebabkan api meluas dan sulit dikendalikan.
“Saya mengimbau seluruh pihak tentunya dalam pembakaran hutan, pembukaan lahan, tidak ada lagi menggunakan metode (pembakaran),” katanya.
Polisi Belum Temukan Bukti Keterlibatan Korporasi
Terkait dugaan keterlibatan perusahaan, Endar menyebut hingga kini penyidik belum menemukan bukti yang menunjukkan adanya korporasi yang terlibat dalam perkara karhutla yang ditangani Polda Kaltim.
“Sampai saat ini kita belum mendapatkan petunjuk adanya korporasi yang terlibat. Kalau memang ada korporasi yang terlibat, tentunya akan menjadi tanggung jawab hukum bagi yang bersangkutan,” ujar Endar.
Ia juga menanggapi informasi mengenai dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Endar mengatakan informasi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum dan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan laporan atau informasi awal. Menurut dia, dugaan keterlibatan pihak tertentu harus didukung bukti yang dapat diverifikasi.
“Kita akan lihat dahulu. Namanya laporan bisa saja, tetapi dari perspektif penegakan hukum harus ada pembuktian,” katanya.
Polda Kaltim memastikan penanganan perkara karhutla akan terus dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan di lapangan. Kepolisian juga mengajak masyarakat ikut mencegah kebakaran hutan dan lahan, salah satunya dengan tidak membuka lahan melalui pembakaran.***











