Uncategorized

Kejati Aceh dan BPN Perkuat Sinergi Pertanahan

Avatar
×

Kejati Aceh dan BPN Perkuat Sinergi Pertanahan

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejati Aceh, Teuku Rahmatsyah, menerima kunjungan Kepala Kanwil BPN Provinsi Aceh, Dr. Ir. Arinaldi, di Kantor Kejati Aceh, Rabu, 9 September 2026. [Foto: Humas Kejati Aceh]

Byklik.com | Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh memperkuat koordinasi dan sinergi kelembagaan dalam penanganan berbagai persoalan pertanahan di Aceh.

Penguatan kerja sama tersebut dibahas saat Kepala Kejati Aceh, Teuku Rahmatsyah, menerima kunjungan Kepala Kanwil BPN Provinsi Aceh, Dr. Ir. Arinaldi, di Kantor Kejati Aceh, Rabu, 9 September 2026.

Dalam pertemuan itu, Kajati Aceh didampingi Asisten Intelijen, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Aceh.

Kedua lembaga membahas sejumlah agenda strategis, terutama tindak lanjut Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan dan BPN. Kerja sama tersebut diarahkan untuk memperkuat kolaborasi dalam penegakan hukum di bidang pertanahan, sekaligus mendukung percepatan sertifikasi dan pengamanan hukum terhadap aset tanah wakaf di Aceh.

Kajati Aceh mengatakan sinergi antara Kejaksaan dan BPN diperlukan untuk memastikan persoalan pertanahan dapat ditangani secara tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Baca Juga  Ramadhan Inspiratif, Duta Wisata Santuni Anak Panti

“Sinergi antara Kejaksaan dan BPN sangat penting untuk memastikan persoalan pertanahan dapat ditangani secara tepat, cepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Termasuk dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset tanah wakaf agar memiliki kepastian status dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Teuku Rahmatsyah.

Menurutnya, koordinasi antarlembaga juga penting untuk memperkuat langkah-langkah preventif dalam mencegah munculnya sengketa dan konflik agraria.

Selain melakukan pencegahan, sinergi tersebut diharapkan dapat memperkuat penanganan apabila ditemukan dugaan tindak pidana di sektor pertanahan.

Kunjungan Kepala Kanwil BPN Aceh menjadi bagian dari audiensi dan koordinasi institusional untuk memperkuat hubungan kerja kedua lembaga dalam menghadapi berbagai persoalan pertanahan di Aceh.

Baca Juga  KIA Putuskan Data HGU Terbuka untuk Publik

Koordinasi tidak hanya menyentuh aspek penegakan hukum, tetapi juga diarahkan pada upaya memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset tanah yang memiliki nilai strategis bagi masyarakat.

Salah satunya adalah tanah wakaf yang memiliki fungsi sosial dan keagamaan. Percepatan sertifikasi aset tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian status hukum sekaligus mencegah munculnya persoalan pertanahan di kemudian hari.

Kajati Aceh menegaskan kolaborasi antarlembaga perlu terus diperkuat dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta menjaga aset negara dan aset sosial keagamaan.

Melalui sinergi Kejati Aceh dan Kanwil BPN Aceh, penanganan persoalan pertanahan diharapkan semakin terkoordinasi, baik melalui langkah pencegahan maupun penegakan hukum.

Kerja sama tersebut juga diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap aset tanah wakaf sehingga keberadaannya tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.