Byklik.com | Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh memberikan sejumlah catatan yuridis dan teknis terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Aceh Selatan dalam rapat harmonisasi di Aula Kanwil Kemenkum Aceh, Banda Aceh, Senin, 7 September 2026.
Tiga Ranperbup tersebut masing-masing mengatur Layanan Penghubung dan Promosi Daerah, Pedoman Pelaksanaan Transaksi Nontunai dalam Pengelolaan Keuangan Gampong, serta perubahan atas Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBG Tahun Anggaran 2026.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, M. Ardiningrat Hidayat, mengatakan proses harmonisasi diperlukan untuk memastikan rancangan regulasi sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah, memenuhi kaidah teknik penyusunan peraturan, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Proses harmonisasi memastikan rancangan peraturan memenuhi aspek teknik penyusunan, sesuai kewenangan daerah, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” kata Ardiningrat.
Ia juga menekankan pentingnya melibatkan Kanwil Kemenkum sejak tahap awal perencanaan pembentukan regulasi. Menurutnya, langkah tersebut dapat mendukung efektivitas penerapan peraturan sekaligus memperkuat capaian Indeks Reformasi Hukum.
Sementara itu, Plt Asisten III Pemkab Aceh Selatan selaku pemrakarsa mengatakan ketiga Ranperbup disusun untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah. Penerapan transaksi nontunai dinilai diperlukan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan gampong.
Adapun regulasi mengenai Layanan Penghubung dan Promosi Daerah diarahkan untuk memperkuat fasilitasi promosi produk unggulan, investasi daerah di tingkat nasional, serta pembinaan warga Aceh Selatan yang berada di perantauan.
Dalam sesi telaah, Tim Kerja Harmonisasi III Kemenkum Aceh memberikan sejumlah masukan terhadap aspek yuridis dan teknis rancangan regulasi. Untuk Ranperbup Layanan Penghubung, tim menyoroti perlunya memperjelas tugas dan kewenangan koordinator, mekanisme pelaporan kepada Sekretaris Daerah, serta kepastian sumber dan alokasi pendanaan.
Sementara itu, untuk Ranperbup transaksi nontunai, tim merekomendasikan nomenklatur Pedoman Pelaksanaan Transaksi Nontunai dalam Pengelolaan Keuangan Gampong. Tim juga meminta penataan kembali sejumlah ketentuan umum dan norma peralihan agar lebih jelas secara yuridis.
Pemkab Aceh Selatan menyatakan akan menindaklanjuti seluruh catatan hasil harmonisasi, baik menyangkut substansi maupun teknik penyusunan. Penyempurnaan tersebut akan dilakukan sebelum ketiga Ranperbup ditetapkan dan diundangkan.***











