Berita Utama

Pemkab Bener Meriah Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual

Bambang Iskandar Martin
×

Pemkab Bener Meriah Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual

Sebarkan artikel ini
Penyerahan cendera mata oleh Kepala Kanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman kepada Wakil Bupati Bener Meriah, Armia, usai acara audiensi penguatan perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) yang digelar di Kantor Bupati Bener Meriah, Selasa, 9 Juni 2026. (Foto: Prokopim Bener Meriah)

Byklik.com | Redelong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bener Meriah bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh membahas upaya penguatan perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) guna mendukung pengembangan ekonomi kreatif serta memberikan kepastian hukum terhadap berbagai potensi daerah.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam audiensi yang digelar di Kantor Bupati Bener Meriah, Selasa, 9 Juni 2026. Audiensi dipimpin Wakil Bupati Bener Meriah, Armia, dan dihadiri Kepala Kanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, beserta jajaran.

Kegiatan itu merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Aceh dalam mendorong perlindungan, pemanfaatan, pembinaan, dan pengembangan kekayaan intelektual di Aceh. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan daya saing produk lokal, serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan kekayaan intelektual.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris Daerah Bener Meriah Riswandika Putra, Pelaksana Tugas Asisten Administrasi Umum Setdakab Bener Meriah Mawardi, Kepala Bagian Hukum Setdakab Bener Meriah Nazhan, serta sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah terkait. Dari pihak Kanwil Kemenkum Aceh hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum Purwandani Harum Pinilihan bersama sejumlah pejabat dan staf.

Baca Juga  Pemerintah Tertibkan 110 Kios di Lingkar Kampus UIN Ar-Raniry

Dalam kesempatan itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, Purwandani Harum Pinilihan, mengimbau Pemerintah Kabupaten Bener Meriah untuk melakukan inventarisasi dan pendaftaran berbagai potensi kekayaan intelektual yang dimiliki daerah.

Menurutnya, pendaftaran kekayaan intelektual menjadi langkah penting untuk melindungi aset budaya, produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hasil kerajinan masyarakat, serta berbagai bentuk kearifan lokal agar tidak diklaim oleh pihak lain di kemudian hari.

“Pendaftaran kekayaan intelektual akan memberikan perlindungan hukum terhadap berbagai potensi daerah sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk dan budaya lokal,” ujar Purwandani.

Ia mengatakan, Kanwil Kemenkum Aceh siap memberikan pendampingan dan fasilitasi kepada Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, baik dalam penyusunan regulasi maupun proses pendaftaran kekayaan intelektual.

Selain itu, Kanwil Kemenkum Aceh berharap Bener Meriah dapat menjadi kabupaten pertama di Aceh yang membentuk Sentra Kekayaan Intelektual melalui penerbitan Peraturan Bupati dan Surat Keputusan pembentukan sentra tersebut.

Sementara itu, Wakil Bupati Bener Meriah, Armia, menyambut baik inisiatif Kanwil Kemenkum Aceh dalam mendorong perlindungan kekayaan intelektual di daerah. Menurutnya, perlindungan terhadap kekayaan intelektual memiliki peran strategis dalam meningkatkan daya saing daerah sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas.

Baca Juga  Kapolda Aceh Pastikan Kualitas Beras di Kilang Padi Blang Bintang Bebas Oplosan

“Perlindungan kekayaan intelektual memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional,” kata Armia.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah berkomitmen mendukung penguatan sektor kekayaan intelektual melalui penyusunan regulasi, pendampingan kepada pelaku usaha, serta pengembangan berbagai potensi daerah yang memiliki nilai ekonomi dan budaya.

Menurut Armia, Kabupaten Bener Meriah memiliki beragam potensi yang dapat didaftarkan sebagai kekayaan intelektual, mulai dari produk unggulan daerah, hasil pertanian, kerajinan masyarakat, hingga kekayaan budaya yang menjadi identitas daerah.

Karena itu, ia berharap kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Aceh dapat mempercepat perlindungan terhadap berbagai aset intelektual yang dimiliki masyarakat Bener Meriah.

Melalui sinergi tersebut, potensi daerah diharapkan tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga mampu menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi kreatif, meningkatkan daya saing produk lokal, serta mendorong kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bener Meriah.***