Byklik.com | Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh memperkuat sinergi dalam memberikan perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) terhadap karya yang dihasilkan warga binaan pemasyarakatan.
Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Kepala Kanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, dengan Kepala Kanwil Ditjenpas Aceh, Ramdani Boy, di Banda Aceh, Kamis, 9 Juli 2026.
Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kepala Kanwil Kemenkum Aceh itu membahas penyelarasan program kerja kedua instansi, peningkatan pelayanan publik di bidang hukum dan pemasyarakatan, serta langkah strategis untuk memperkuat perlindungan hukum atas karya intelektual warga binaan.
Kepala Kanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, mengatakan bahwa pemenuhan hak atas kekayaan intelektual warga binaan merupakan bagian dari upaya mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan.
Menurutnya, setiap karya yang dihasilkan selama menjalani masa pembinaan harus memperoleh pengakuan dan perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tugas ini tidak bisa diselesaikan sendiri. Sinergi dan kerja sama yang solid antara Kemenkum Aceh dan Ditjen Pemasyarakatan Aceh menjadi hal yang sangat fundamental,” ujar Meurah Budiman.
Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap karya warga binaan merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong lahirnya kreativitas yang bermanfaat.
“Melalui langkah ini, kita memastikan bahwa penegakan hukum tidak hanya sebatas pengawasan, tetapi juga hadir untuk melindungi hasil kreativitas warga binaan kita,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Aceh, Ramdani Boy, menyambut baik komitmen tersebut. Ia menilai lembaga pemasyarakatan kini tidak hanya berfungsi sebagai tempat pembinaan, tetapi juga menjadi ruang produktif bagi warga binaan untuk menghasilkan karya yang memiliki nilai ekonomi dan nilai intelektual.
“Kami berkomitmen penuh untuk terus membangun kolaborasi aktif dengan jajaran Kemenkum Aceh,” ujar Ramdani Boy.
Menurutnya, perlindungan hak kekayaan intelektual akan memberikan manfaat jangka panjang bagi warga binaan karena dapat menjadi bekal untuk membangun kemandirian setelah mereka menyelesaikan masa pidana.
“Melalui kolaborasi yang berkesinambungan ini, kita menjamin hak intelektual warga binaan agar mereka memiliki bekal kemandirian yang lebih baik saat kembali ke masyarakat,” tuturnya.
Pada akhir pertemuan, kedua pimpinan instansi sepakat untuk terus memperkuat koordinasi dan menjaga komunikasi secara intensif dalam pelaksanaan berbagai program.
Sinergi antara Kemenkum Aceh dan Ditjenpas Aceh diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola di bidang hukum dan pemasyarakatan, sekaligus memastikan setiap karya warga binaan memperoleh perlindungan hukum sebagai bagian dari proses pembinaan yang berkelanjutan.***











