Hukum & Kriminal

ART Diduga Curi Emas Majikan, Kerugian Rp119 Juta

Avatar
×

ART Diduga Curi Emas Majikan, Kerugian Rp119 Juta

Sebarkan artikel ini
Unit Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang perempuan berinisial NH (31), warga salah satu gampong di Kecamatan Darussalam, Aceh Besar. [Foto: Polresta Kota Banda Aceh]

Byklik.com | Banda Aceh – Unit Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang perempuan berinisial NH (31), warga salah satu gampong di Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, yang diduga terlibat pencurian perhiasan emas milik seorang warga di kawasan Dusun Puklat, Desa Meunasah Papeun, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.

NH diamankan polisi pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, setelah tim melakukan penyelidikan terhadap laporan pencurian yang dibuat korban, Nuraida (50), seorang pegawai negeri sipil (PNS).

Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/643/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh Sat Reskrim tertanggal 24 Agustus 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengetahui NH sebelumnya bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah korban. “Dalam proses pemeriksaan awal, NH diduga mengakui telah mengambil perhiasan emas milik korban. Pelaku mengaku mengambil emas sebanyak 13 mayam emas murni,” kata Dizha.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 11 mayam emas milik korban yang terdiri atas dua mayam cincin dan sembilan mayam gelang.

Baca Juga  Wabup Aceh Besar Buka Pelatihan Deep Learning untuk Guru SMP

Selain emas, petugas turut menyita satu unit sepeda motor Honda Vario nomor polisi BL 4536 LBL. Kendaraan tersebut diduga dibeli atau diperoleh melalui gadai menggunakan uang hasil penjualan emas milik korban.

Polisi juga mengamankan dua unit telepon seluler, masing-masing Oppo A3s dan Xiaomi Mi A2 Lite, serta satu unit kulkas merek Sharp yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penjualan emas korban.

Dizha menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban pada 4 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB menyadari sebagian perhiasan emas yang disimpannya sudah tidak berada di tempat semula.

Korban bersama suaminya kemudian melakukan pencarian dan memeriksa kembali sejumlah tempat penyimpanan di dalam kamar. Namun, sebagian perhiasan tersebut tetap tidak ditemukan.

Kecurigaan korban semakin kuat pada 7 Agustus 2026 ketika hendak menggunakan perhiasan emas yang masih tersisa. Saat itu, korban menemukan salah satu gelang berbeda ukuran dan tidak sesuai dengan gelang yang biasa digunakannya. “Kecurigaan korban semakin kuat ketika menemukan salah satu gelang yang berbeda ukuran dan tidak sesuai dengan gelang yang biasa digunakannya,” ujar Dizha.

Baca Juga  Posko Peduli Polresta Warnai May Day Banda Aceh

Korban kemudian memeriksa kembali perhiasan lainnya dan mendapati sejumlah cincin juga sudah tidak berada di tempat penyimpanan.

Setelah dicocokkan dengan surat-surat kepemilikan yang dimiliki, korban memperkirakan sebanyak 19,5 mayam emas murni telah hilang. Sementara sejumlah perhiasan yang diduga telah ditukar masih berada di tempat penyimpanan korban.

Berdasarkan penghitungan korban menggunakan harga emas pada 24 Agustus 2026, total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp119 juta.

Dalam penyelidikan, Tim Opsnal Jatanras memperoleh keterangan bahwa emas yang diduga dicuri telah ditukarkan atau dijual di dua toko emas. “Sebanyak 10 mayam disebut ditukarkan di Toko Emas Om Yan, sedangkan tiga mayam lainnya di Toko Emas Mustika,” kata Kompol Miftahuda Dizha Fezuono.

Saat ini NH beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dizha mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.