Byklik.com | Jakarta – Pemerintah melarang operator seluler menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui SE Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mewajibkan operator seluler melindungi sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan.
Operator juga dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan ataupun menggunakan sisa kuota tersebut.
Surat edaran itu diterbitkan pada 28 Agustus 2026 sebagai instrumen kepastian hukum sekaligus tindak lanjut Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan kuota yang telah dibeli pelanggan merupakan hak yang harus mendapatkan perlindungan.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya di Jakarta Pusat, Sabtu, 29 Agustus 2026.
Menurut Meutya, kebijakan tersebut memastikan pelanggan memperoleh manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang telah mereka bayarkan.
Ia mengatakan Kemkomdigi juga menerima banyak aduan masyarakat terkait operator yang dinilai belum sepenuhnya mematuhi putusan MK mengenai perlindungan sisa kuota internet.
“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” paparnya.
Selain melindungi sisa kuota, Kemkomdigi mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme penggunaan sisa kuota sesuai kebutuhan.
Pilihan tersebut dapat berupa akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi kuota (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.
Pelanggan Berhak Memilih Layanan
Meutya menekankan adanya perubahan pendekatan dalam layanan telekomunikasi. Jika sebelumnya pilihan layanan lebih banyak ditentukan operator, kini pelanggan harus diberikan keleluasaan menentukan layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya.
“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujar Meutya.
Kemkomdigi juga mewajibkan operator memberikan edukasi dan informasi yang jelas kepada pelanggan mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota.
Informasi tersebut harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami agar pelanggan mengetahui hak serta pilihan layanan yang tersedia.
Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi sehingga pelanggan dapat dengan mudah mengecek penggunaan dan sisa kuota dari layanan yang dipilih.
Operator Wajib Laporkan Kepatuhan
Kemkomdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 kepada operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban.
Selanjutnya, operator diwajibkan melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban tersebut secara berkala satu kali setiap bulan.
Laporan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan Kemkomdigi untuk memastikan operator mematuhi ketentuan perlindungan sisa kuota dan pemenuhan pilihan layanan bagi pelanggan.
Kemkomdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan bahwa perkembangan layanan telekomunikasi nasional harus berjalan seiring dengan perlindungan hak pelanggan, termasuk memastikan kuota internet yang telah dibayar tidak hilang secara sepihak.











