Byklik.com | Lampung – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan berupa pembukaan dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Kabupaten Lampung Barat.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera menerima pelimpahan penanganan perkara dari Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (BBTNBBS), dilanjutkan dengan pemeriksaan serta gelar perkara bersama Koordinator Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Lampung, BBTNBBS, dan penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan).
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial S (64) selaku pemilik alat berat dan TN (26) sebagai operator alat berat. Keduanya diduga terlibat dalam pembukaan akses jalan secara ilegal di kawasan konservasi yang berada di Resor Ulu Belu, Dusun Margajaya, Pekon Bandar Agung, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pembukaan akses jalan secara ilegal di kawasan taman nasional merupakan ancaman serius terhadap kelestarian kawasan konservasi karena berpotensi memicu berbagai tindak kejahatan kehutanan lainnya.
“Jalan yang dibuka secara ilegal di kawasan konservasi tidak hanya mengubah bentang alam, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk bagi perambahan, pembalakan liar, perburuan satwa, dan berbagai kejahatan kehutanan lainnya. Karena itu, setiap upaya membuka akses secara tidak sah harus dihentikan sejak dini untuk mencegah kerusakan yang lebih luas,” kata Dwi Januanto Nugroho, Rabu, 29 Juli 2026.
Ia menegaskan penegakan hukum menjadi instrumen penting dalam menjaga keutuhan kawasan konservasi sekaligus memperbaiki tata kelola kehutanan. Menurutnya, perlindungan taman nasional bukan hanya bertujuan menjaga hutan dan satwa liar, tetapi juga mempertahankan fungsi ekologis yang menopang kehidupan masyarakat saat ini maupun generasi mendatang.
Kasus tersebut bermula dari Operasi Pengamanan Hutan yang dilaksanakan Balai Besar TNBBS. Dalam operasi itu, petugas menemukan aktivitas pembangunan jalan menggunakan satu unit ekskavator hidraulik di dalam kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan.
Petugas kemudian menghentikan aktivitas tersebut, mengamankan dua orang yang berada di lokasi, serta menyita satu unit alat berat yang diduga digunakan untuk melakukan pembukaan jalan secara ilegal. Barang bukti itu selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan penggunaan alat berat di kawasan taman nasional merupakan pelanggaran serius yang harus ditangani hingga tuntas.
“Penggunaan alat berat di dalam kawasan taman nasional menunjukkan adanya tindakan yang terencana dan berpotensi menimbulkan kerusakan yang lebih luas. Kami tidak berhenti pada pengamanan pelaku dan barang bukti. Penyidikan diarahkan untuk mengungkap tujuan pembukaan jalan, pihak yang memerintahkan, pihak yang membiayai, serta seluruh pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut. Setiap orang yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti,” ujarnya.
Penyidik juga terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat dalam pembukaan akses jalan tersebut, termasuk pihak yang diduga menjadi pemberi perintah maupun penyandang dana kegiatan.
Atas dugaan perbuatannya, S dan TN disangkakan melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf a juncto Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Kementerian Kehutanan menegaskan akan terus memperkuat penegakan hukum terhadap setiap bentuk perambahan dan pemanfaatan kawasan konservasi secara ilegal. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen menjaga keanekaragaman hayati, melindungi habitat satwa liar, serta mempertahankan fungsi ekologis hutan sebagai penyangga kehidupan dan warisan alam yang harus dijaga untuk generasi sekarang maupun mendatang.***











