Ekonomi & BisnisNasional

Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Bagi Nelayan Kapal Menengah

Avatar
×

Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Bagi Nelayan Kapal Menengah

Sebarkan artikel ini
Prabowo pimpin rapat terbatas di Kediaman Hambalang, Kabupaten Bogor, Senin, 13 Juli 2026. [Foto: Setpres]

Byklik.com | Bogor – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemberian harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi pengusaha nelayan yang memiliki kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT). Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat terbatas di Kediaman Hambalang, Kabupaten Bogor, Senin, 13 Juli 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan harga BBM bagi nelayan kapal 30–200 GT disepakati sebesar Rp15.000 per liter. Kebijakan ini diberikan untuk meringankan beban operasional pelaku usaha perikanan yang selama ini menggunakan BBM non-subsidi.

“Sebelumnya pengusaha nelayan perlu diberikan harga kekhususan, dan harga yang disepakati adalah Rp15.000 per liter,” kata Airlangga.

Baca Juga  Kemenkes Prihatin Pemalangan RSUP Jayapura Ganggu Layanan Kesehatan

Ia menjelaskan, harga rata-rata produksi solar dalam negeri diperkirakan mencapai Rp18.600 per liter. Selisih sekitar Rp3.600 per liter akan ditanggung melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Oleh karena itu, Menteri ESDM akan mengeluarkan regulasi terkait subsidi tersebut, yang besarnya sekitar Rp3.600 per liter dan akan dibiayai oleh BPDP,” ujarnya.

Menurut Airlangga, BPDP memiliki kemampuan pendanaan yang cukup untuk mendukung kebijakan tersebut. Pemerintah juga menetapkan kuota penyaluran sebanyak 400.000 ton untuk enam bulan ke depan.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian bagi pelaku usaha sektor perikanan di tengah tingginya harga BBM.

Baca Juga  Prabowo Lantik Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden

“Dengan harga Rp15 ribu ini diharapkan dapat membantu proses operasional bagi nelayan yang memiliki kapal 30 GT ke atas,” ujar Bahlil.

Ia menegaskan Kementerian ESDM segera menerbitkan surat keputusan sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut. Menurutnya, dukungan harga BBM sepenuhnya menggunakan dana non-APBN.

Bahlil juga memastikan penyaluran BBM bersubsidi khusus itu akan diawasi secara ketat. Penentuan titik distribusi akan dikoordinasikan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan agar bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.