Byklik.com | Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh di Istana Negara, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.
Pelantikan tersebut menandai dimulainya tugas Said Iqbal dalam memberikan saran, masukan, dan analisis kebijakan kepada Presiden terkait isu ketenagakerjaan, perlindungan pekerja, serta peningkatan kesejahteraan buruh di Indonesia.
Usai pelantikan, Said Iqbal mengatakan akan segera menyampaikan berbagai pandangan dan rekomendasi kepada Presiden melalui koordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara. Menurutnya, sejumlah isu strategis di bidang ketenagakerjaan akan menjadi perhatian utama dalam menjalankan tugas barunya.
“Beberapa hal yang mungkin nanti, karena saya langsung memberikan laporan ke Bapak Presiden melalui koordinasi dengan Pak Mensesneg,” ujar Said Iqbal kepada wartawan.
Salah satu isu yang akan menjadi fokus pembahasannya adalah target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen yang dicanangkan pemerintah. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi harus berjalan seiring dengan pemerataan kesejahteraan agar manfaat pembangunan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Ia menilai keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari tingginya angka pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan negara dalam menciptakan kesempatan yang setara dan mengurangi kesenjangan sosial.
“Pertumbuhan itu harus diimbangi dengan redistribusi kekayaan yang merata dan kesetaraan kesempatan. Setiap orang harus memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang,” katanya.
Selain itu, Said Iqbal menegaskan bahwa kesejahteraan buruh akan menjadi fokus utama selama menjalankan tugas sebagai penasihat khusus Presiden. Menurutnya, terdapat tiga aspek mendasar yang perlu mendapat perhatian, yakni kepastian kerja, kepastian pendapatan, dan jaminan sosial bagi pekerja.
Ia menjelaskan, ketiga aspek tersebut merupakan fondasi penting dalam menciptakan kesejahteraan pekerja yang berkelanjutan. Karena itu, berbagai rekomendasi kebijakan yang akan disampaikannya kepada Presiden akan diarahkan pada upaya memperkuat perlindungan tenaga kerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan buruh.
“Tiga hal inilah yang akan kami fokuskan, yaitu memberikan saran, pendapat, dan analisis kebijakan kepada Presiden terkait kesejahteraan buruh,” ujarnya.
Selain persoalan jaminan kerja dan perlindungan sosial, Said Iqbal juga menyoroti pentingnya penerapan upah layak bagi pekerja. Menurutnya, kebijakan pengupahan yang adil merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan kualitas hidup buruh dan keluarganya.
Ia juga menilai pekerja migran Indonesia masih memerlukan perhatian dan perlindungan yang lebih kuat dari negara. Perlindungan tersebut dinilai penting untuk menjamin hak-hak pekerja migran selama bekerja di luar negeri.
“Hal-hal ini yang akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden dalam bentuk saran, pendapat, gagasan, dan analisis kebijakan. Tentu saya juga akan berdiskusi dengan sejumlah menteri terkait,” katanya.
Penunjukan Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah, pekerja, dan pelaku usaha dalam membangun hubungan industrial yang harmonis.
Selain itu, kehadiran tokoh buruh di lingkaran kepresidenan juga diharapkan mampu memperkuat upaya pemerintah dalam meningkatkan perlindungan tenaga kerja, memperluas akses jaminan sosial, serta memastikan pertumbuhan ekonomi nasional memberikan manfaat yang lebih merata bagi masyarakat, khususnya kalangan pekerja.***











