Byklik.com | Sabang – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial XZ dan ZH karena terbukti memasuki wilayah Sabang tanpa melalui proses pemeriksaan keimigrasian yang sah.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, mengatakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi tersebut dilakukan setelah petugas melakukan pemeriksaan mendalam dan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian.
“Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian terhadap XZ dan ZH ini merupakan tindak lanjut dari temuan adanya dua WNA yang masuk ke Sabang tanpa melalui proses pemeriksaan oleh petugas Imigrasi,” kata Muchsin Miralza, Senin, 15 Juni 2026.
Kedua WNA tersebut diberangkatkan dari Aceh melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang. Selanjutnya, mereka diterbangkan dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, menuju Xiamen, Tiongkok, menggunakan maskapai Xiamen Airlines.
Menurut Muchsin, keputusan deportasi diambil setelah petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang mengumpulkan bukti dan melakukan pemeriksaan secara cermat serta profesional.
“Dari hasil pemeriksaan mendalam, kedua WNA tersebut dinyatakan melanggar ketentuan keimigrasian. Sesuai aturan yang berlaku, deportasi dilaksanakan sebagai bentuk penegakan hukum dan untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran, baik disengaja maupun tidak, ditangani sesuai prosedur,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kedua warga negara asing tersebut melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur bahwa setiap orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia wajib melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi serta memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.
“Ketentuan ini menjadi instrumen penting dalam menjaga tertib administrasi serta kedaulatan dan keamanan negara dari potensi pelanggaran hukum oleh orang asing,” katanya.
Selain dikenai tindakan deportasi, kedua WNA tersebut juga diusulkan untuk dikenakan penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Muchsin menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga ketertiban lalu lintas orang yang keluar masuk Indonesia serta melindungi kedaulatan negara.
“Kami berkomitmen untuk terus menjalankan tugas dengan penuh integritas, memastikan seluruh prosedur keimigrasian berjalan sesuai aturan, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat penegakan hukum keimigrasian secara profesional, tegas, dan berkeadilan di wilayah Aceh.
“Penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian merupakan wujud komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara dan menciptakan ketertiban administrasi. Kami mengedepankan sinergi antarinstansi dan memastikan setiap tindakan dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku,” kata Tato.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang berharap tindakan deportasi tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran warga negara asing agar selalu mematuhi ketentuan hukum dan prosedur keimigrasian saat memasuki wilayah Indonesia.











