Byklik.com | Ambon – Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (tahap II) dalam kasus peredaran kayu eboni ilegal kepada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Sabtu, 7 Maret 2026.
Penanganan perkara ini mengungkap jaringan distribusi kayu dilindungi yang dikirim dari wilayah Seram Bagian Timur hingga ke Surabaya.
Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial NS dan AW. NS diduga berperan sebagai penyedia kayu di wilayah hulu di Seram Bagian Timur, sedangkan AW diduga berperan di bagian hilir di Surabaya dengan menyediakan dokumen palsu untuk melegalkan peredaran kayu olahan tersebut.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik E. Tumbel, mengatakan penuntasan perkara tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam menindak kejahatan kehutanan dari sumber hingga jaringan distribusinya.
“Penegakan hukum kami lakukan secara profesional dan menyasar seluruh mata rantai peredaran kayu ilegal, dari hulu hingga ke hilir. Tidak hanya pelaku di lapangan, pihak-pihak dalam jaringan distribusi juga kami tindak tegas,” ujar Fredrik di Ambon.
Dalam proses penyelidikan terungkap, para tersangka menggunakan modus pengiriman kayu olahan jenis Amara atau eboni bergaris sebanyak 110,4963 meter kubik melalui kapal tol laut Kendhaga Nusantara 12 dari Pelabuhan Sesar, Bula, menuju Surabaya.
Untuk mengelabui petugas, tersangka AW diduga memalsukan 10 lembar Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHHKB) serta 14 dokumen daftar kayu olahan.
Sementara itu, tersangka NS diamankan bersama barang bukti 44 keping kayu eboni bergaris serta dokumen transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas jual beli kayu ilegal di wilayah Seram Bagian Timur.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp2,5 miliar.
Saat ini, barang bukti berupa ratusan meter kubik kayu olahan masih diamankan di tempat penitipan di Pasuruan serta di gudang BLK Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur untuk kepentingan proses persidangan.
Penyerahan tahap II tersebut terlaksana melalui koordinasi antara penyidik Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku–Papua, Korwas PPNS Polda Maluku, serta Polres Seram Bagian Timur.***











