Hukum & Kriminal

Bareskrim Tahan Dua Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal

Bambang Iskandar Martin
×

Bareskrim Tahan Dua Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal

Sebarkan artikel ini
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan dua tersangka kasus dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan, Rabu, 17 Juni 2026. (Foto: Dok. Bareskrim Polri)

Byklik.com | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan dua tersangka dalam kasus dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni mantan Direktur PT Simba Jaya Utama (SJU) berinisial DHB dan Direktur PT SJU saat ini berinisial VC.

Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan pengolahan dan distribusi hasil pertambangan emas tanpa izin.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

“Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, terhadap kedua orang tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan, mulai 16 Juni 2026 sampai dengan 5 Juli 2026,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Rabu, 17 Juni 2026.

Menurut Ade Safri, kedua tersangka sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada 10 Juni 2026 tanpa memberikan keterangan kepada penyidik. Setelah menerima surat panggilan kedua pada 15 Juni 2026, keduanya hadir dan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri.

Baca Juga  Polda Riau Ungkap 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan

Penyidik menetapkan DHB dan VC sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka lain berinisial TW, DW, dan BSW pada Februari 2026.

Ade Safri menjelaskan, DHB merupakan anak dari pengusaha Siman Bahar yang meninggal dunia di China pada April 2026. Penetapan status tersangka terhadap DHB dan VC dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup terkait dugaan keterlibatan keduanya dalam perkara tersebut.

“Dari hasil pengembangan penyidikan, ditemukan dua alat bukti mengenai keterlibatan pelaku yang secara bersama-sama memfasilitasi kejahatan,” katanya.

Selain melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pertambangan ilegal, Bareskrim Polri juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara tersebut. Untuk itu, penyidik berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan aktivitas pertambangan ilegal.

“Untuk melakukan penelusuran aset (asset tracing) secara optimal terhadap seluruh aliran dana dalam rantai kejahatan tambang ilegal (PETI) dan TPPU dalam perkara tersebut,” ujar Ade Safri.

Baca Juga  Bareskrim Selidiki Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit

Ia menambahkan, berkas perkara tahap pertama yang melibatkan tersangka TW, DW, dan BSW telah dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Agung RI untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), junto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 ayat (1) serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik terus mengumpulkan alat bukti dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.***