Berita Utama

Haji Uma Dorong Penguatan Regulasi Penyiaran dan Pengawasan Ruang Digital

Avatar
×

Haji Uma Dorong Penguatan Regulasi Penyiaran dan Pengawasan Ruang Digital

Sebarkan artikel ini
Haji Uma saat rapat kerja bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh yang difasilitasi Kantor DPD RI Provinsi Aceh dalam rangka masa reses Anggota DPD RI, di Banda Aceh, Senin, 20 Juli 2026. [Foto: DPD Aceh]

Byklik.com | Banda Aceh – Anggota DPD RI asal Aceh H. Sudirman atau Haji Uma mendorong penguatan regulasi penyiaran dan pengawasan ruang digital yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, namun tetap berpijak pada nilai-nilai kearifan lokal Aceh.

Dorongan tersebut disampaikan Haji Uma saat rapat kerja bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh yang difasilitasi Kantor DPD RI Provinsi Aceh dalam rangka masa reses Anggota DPD RI, di Banda Aceh, Senin, 20 Juli 2026.

Kepala Kantor DPD RI Provinsi Aceh, Wahyu Taufik Sukmawijaya, mengatakan kegiatan reses menjadi momentum penting bagi Anggota DPD RI untuk menyerap aspirasi masyarakat dan berbagai lembaga di daerah.

“Kantor DPD RI Provinsi Aceh memiliki peran sebagai support system bagi Anggota DPD RI dalam menjalankan fungsi representasi daerah. Melalui fasilitasi kegiatan reses, rapat kerja, koordinasi lintas lembaga, dan penyerapan aspirasi seperti ini, kami berupaya memastikan setiap isu strategis dari Aceh dapat dihimpun secara komprehensif dan diteruskan sebagai bahan perumusan kebijakan di tingkat pusat,” ujar Wahyu.

Baca Juga  May Day Banda Aceh, Buruh Desak Perbaikan Nasib

Rapat kerja turut dihadiri Ketua KPI Aceh M. Reza Fahlevi beserta jajaran komisioner, perwakilan pemerintah daerah, Anggota DPRK Simeulue, serta sejumlah pemangku kepentingan.

Dalam paparannya, Reza Fahlevi menjelaskan penyiaran di Aceh kini tidak hanya mencakup televisi dan radio, tetapi juga media berbasis internet sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Menurutnya, implementasi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) menjadi instrumen penting untuk menjaga kualitas ruang digital sekaligus melindungi masyarakat dari konten yang bertentangan dengan nilai budaya dan syariat Islam.

“Kami saat ini memprioritaskan pengawasan terhadap konten pornografi, judi online, dan berbagai konten yang meresahkan masyarakat. Namun, pengawasan digital masih menghadapi keterbatasan karena hanya didukung lima personel,” ungkap Reza.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Haji Uma menilai perkembangan teknologi digital berjalan jauh lebih cepat dibandingkan regulasi yang berlaku saat ini sehingga diperlukan pembaruan aturan.

“Perkembangan teknologi digital berjalan jauh lebih cepat dibandingkan regulasi yang ada saat ini. Karena itu, berbagai aspirasi yang disampaikan KPI Aceh pada masa reses ini akan menjadi masukan penting bagi kami untuk memperjuangkan penguatan Undang-Undang Penyiaran agar lebih adaptif terhadap perkembangan media digital dan tetap menghormati karakteristik serta kearifan lokal di Aceh,” kata Haji Uma.

Baca Juga  382 Personel Polda Aceh Naik Pangkat, Wakapolda Ingatkan Tanggung Jawab Baru

Ia juga menilai perlu adanya penambahan personel pengawas, dukungan teknologi pendeteksi konten digital, serta penguatan kolaborasi antara KPI Aceh dengan berbagai lembaga agar pengawasan ruang digital semakin efektif.

Dalam forum tersebut, sejumlah rekomendasi strategis berhasil dihimpun, antara lain revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, penguatan kewenangan pengawasan media digital, penambahan sumber daya manusia, dukungan teknologi pengawasan, hingga pembakuan Bahasa Aceh agar dapat diintegrasikan ke dalam sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).

Kegiatan reses itu menjadi bagian dari upaya DPD RI menyerap aspirasi daerah yang selanjutnya akan dibawa sebagai bahan pembahasan dan perjuangan kebijakan di tingkat nasional.