Hukum & Kriminal

200 Ribu Anak Terpapar Judol, Pemerintah Bunyikan Alarm

Avatar
×

200 Ribu Anak Terpapar Judol, Pemerintah Bunyikan Alarm

Sebarkan artikel ini
Meutya dalam kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol - Jauhi Judol, Anak Medan Pilih Masa Depan, Bukan Judi Online di Kota Medan, Rabu, 13 Mei 2026. [Foto: Komdigi]

Byklik.com | Medan – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun.

Data tersebut disampaikan Meutya dalam kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol – Jauhi Judol, Anak Medan Pilih Masa Depan, Bukan Judi Online di Kota Medan, Rabu, 13 Mei 2026.

Menurutnya, angka itu menjadi alarm serius bagi masa depan generasi muda Indonesia.

Meutya menegaskan judi online bukan sekadar hiburan digital, melainkan ancaman serius yang dapat merusak ekonomi keluarga, memicu kekerasan rumah tangga, hingga menghancurkan masa depan anak-anak.

“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang. Karena itu, kita semua harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal ini,” ujar Meutya.

Ia mengatakan pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan memutus akses dan melakukan penindakan hukum.

Baca Juga  Polisi Bekuk Pengedar Ganja di Aceh Utara, Sita Puluhan Kilogram Barang Bukti

Pemerintah, kata dia, juga terus memperkuat literasi digital dan melibatkan masyarakat sebagai benteng utama pencegahan.

“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” katanya.

Meutya mengaku prihatin terhadap dampak judi online yang banyak menyasar perempuan dan anak sebagai korban tidak langsung.

Menurutnya, banyak keluarga kehilangan stabilitas ekonomi dan keharmonisan rumah tangga akibat anggota keluarga yang terjerat judi online.

“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” tegasnya.

Kementerian Komunikasi dan Digital, lanjut Meutya, terus menggencarkan pemblokiran situs dan konten judi online.

Namun, ia menilai upaya tersebut harus diperkuat melalui kerja sama lintas sektor bersama Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan platform digital.

Baca Juga  Ngaku Korban Begal, Wanita Ini Justru Jadi Tersangka

“Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital,” ujarnya.

Meutya juga menyoroti maraknya iklan judi online di media sosial yang dinilai semakin agresif menyasar pengguna di Indonesia.

Pihaknya telah meminta platform seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube untuk segera menurunkan konten terkait judi online.

“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” katanya.

Ia turut mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas, dan keluarga untuk aktif membangun budaya anti-judi online.

“Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini. Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak,” pungkas Meutya.