Berita Utama

YBHA: Perlindungan Anak di Aceh Masih Lemah

Raudhatul
×

YBHA: Perlindungan Anak di Aceh Masih Lemah

Sebarkan artikel ini
Manajer Riset dan Kebijakan Publik YBHA Peutuah Mandiri, Wardatul Jannah. (Ist)

Byklik.com | Banda Aceh – Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri menilai implementasi perlindungan anak di Aceh masih menghadapi berbagai tantangan. Momentum Hari Anak Nasional (HAN) 2026 dinilai menjadi saat yang tepat untuk mengevaluasi efektivitas sistem perlindungan anak agar tidak hanya berhenti pada tataran regulasi, tetapi juga diwujudkan melalui kebijakan dan tindakan nyata.

Manajer Riset dan Kebijakan Publik YBHA Peutuah Mandiri, Wardatul Jannah, mengatakan tema Hari Anak Nasional 2026, “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan”, harus dimaknai sebagai komitmen bersama untuk memastikan setiap anak memperoleh perlindungan yang optimal.

Menurutnya, kasih sayang terhadap anak tidak cukup diwujudkan melalui slogan atau kegiatan seremonial, tetapi harus diterjemahkan dalam sistem perlindungan yang mampu mencegah kekerasan, memberikan pemulihan bagi korban, serta menjamin terpenuhinya hak-hak anak.

“Kasih sayang kepada anak tidak cukup diwujudkan melalui ungkapan, kampanye, atau seremoni tahunan, melainkan harus diterjemahkan ke dalam sistem perlindungan yang nyata, berkeadilan, dan mampu memastikan setiap anak tumbuh dalam lingkungan yang aman,” kata Wardatul di Banda Aceh, Kamis, 23 Juli 2026.

Ia menilai berbagai persoalan perlindungan anak di Aceh masih menjadi tantangan serius. Kasus kekerasan terhadap anak, eksploitasi, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), hingga praktik perkawinan anak masih ditemukan di sejumlah wilayah.

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), hingga April 2026 tercatat 127 kasus yang melibatkan anak di Aceh. Namun, Wardatul menilai angka tersebut belum menggambarkan kondisi sebenarnya karena masih banyak kasus yang tidak dilaporkan atau tidak terungkap.

Menurutnya, kondisi tersebut merupakan fenomena gunung es (iceberg phenomenon), yakni situasi ketika data yang tercatat hanya mewakili sebagian kecil dari jumlah kasus yang sebenarnya terjadi.

Baca Juga  Masyarakat Aceh di Jakarta Desak Pemerintah Buka Akses Bantuan Asing

“Rendahnya angka pelaporan tidak selalu berarti rendahnya angka kekerasan. Bisa jadi, hal tersebut menunjukkan sistem pelaporan belum sepenuhnya aman, ramah, dan dipercaya oleh anak,” ujarnya.

Selain itu, YBHA Peutuah Mandiri juga menyoroti polemik penanganan dugaan kasus penganiayaan terhadap anak di Aceh Timur yang sempat diarahkan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Wardatul menegaskan, penerapan mekanisme tersebut harus dilakukan secara hati-hati dan tidak boleh mengesampingkan hak anak sebagai korban.

Ia menjelaskan, restorative justice merupakan instrumen penting dalam sistem peradilan pidana anak, khususnya bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku. Namun, mekanisme tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan proses hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap anak.

“Perdamaian memang dapat menjadi bagian dari proses sosial, tetapi tidak dapat menggantikan kewajiban negara untuk memastikan keadilan dan perlindungan bagi anak,” tegasnya.

Di samping persoalan kekerasan, YBHA juga menyoroti praktik eksploitasi ekonomi terhadap anak yang masih terjadi di Aceh. Salah satu kasus yang menjadi perhatian ialah dugaan pemanfaatan anak dalam jaringan pengemis di Kabupaten Aceh Barat.

Ancaman lain yang dinilai perlu mendapat perhatian serius adalah tindak pidana perdagangan orang. Berdasarkan hasil diskusi Hari Buruh di Banda Aceh, jumlah dugaan kasus TPPO terhadap pekerja migran asal Aceh meningkat dari 20 kasus pada 2023 menjadi 41 kasus hingga Oktober 2025. Dalam sejumlah kasus tersebut juga ditemukan indikasi keterlibatan anak di bawah umur yang diberangkatkan melalui jalur ilegal.

Baca Juga  Gubernur Aceh Tekankan Percepatan Penyerapan APBA

Praktik perkawinan anak juga masih menjadi persoalan. Data Mahkamah Syar’iyah Aceh mencatat terdapat 483 permohonan dispensasi kawin sepanjang 2025. Meskipun lebih rendah dibandingkan 558 permohonan pada 2024, angka tersebut dinilai belum mencerminkan keseluruhan praktik perkawinan anak yang terjadi di masyarakat.

Wardatul turut menyoroti masih minimnya pendidikan mengenai perlindungan diri dan kesehatan reproduksi bagi anak. Berdasarkan pendampingan yang dilakukan YBHA Peutuah Mandiri, lembaga tersebut telah menangani lebih dari 100 kasus kekerasan seksual terhadap anak dalam dua tahun terakhir.

“Banyak anak tidak memahami batasan terhadap tubuhnya sendiri, tidak mengenali bentuk kekerasan seksual, bahkan tidak mengetahui kepada siapa mereka harus meminta pertolongan ketika menjadi korban,” katanya.

Menurut Wardatul, tantangan utama perlindungan anak di Aceh bukan terletak pada kurangnya regulasi, melainkan pada implementasi di lapangan. Karena itu, diperlukan penguatan sistem pelaporan yang ramah anak, peningkatan layanan pemulihan korban, koordinasi antarlembaga, serta dukungan anggaran yang memadai.

Ia menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat.

“Perlindungan anak bukan sekadar soal penegakan hukum, tetapi proses berkelanjutan untuk memastikan hak anak atas pemulihan, pendidikan, perlindungan sosial, dan tumbuh kembang tetap terpenuhi,” ujarnya.

Wardatul berharap Hari Anak Nasional 2026 menjadi momentum refleksi bagi seluruh pemangku kepentingan agar setiap kebijakan, program, dan pengalokasian anggaran benar-benar mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

“Melampaui angka berarti melihat wajah-wajah anak yang selama ini tersembunyi di balik statistik. Setiap anak harus merasa aman untuk tumbuh, belajar, dan memiliki masa depan,” pungkasnya.[]