Byklik.com | Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyebut sekitar 90 persen merek beras fortifikasi yang diperiksa melalui uji laboratorium ditemukan bermasalah.
Amran mengatakan temuan tersebut masih dalam proses pendalaman oleh pemerintah. Menurut dia, hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian pada produk yang dipasarkan dengan klaim sebagai beras fortifikasi atau beras yang mengandung tambahan zat gizi.
“Masalahnya adalah sementara kita selidiki, tetapi sesuai hasil lab, 90 persen yang kita cek fortifikasi melanggar. Bayangkan itu disampaikan bahwa fortifikasi, ini katanya beras bervitamin, ternyata tidak ada,” kata Amran, Senin, 7 September 2026.
Amran menegaskan pemerintah masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan bentuk dan penyebab ketidaksesuaian tersebut. Karena itu, hasil pemeriksaan tersebut masih perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Amran, persoalan beras fortifikasi tidak hanya berkaitan dengan kandungan produk, tetapi juga perbedaan harga dengan beras biasa. Ia menilai selisih harga yang tinggi dapat membebani konsumen apabila tidak diikuti kandungan gizi sesuai dengan klaim produk.
“Yang berbeda pasaran kemarin, kita sementara cek. Tetapi, itu sangat merugikan rakyat karena mendongkrak naik harga. Bayangkan per kilogram selisih Rp22 ribu. Selisih Rp20 ribu ini bukan harga keuntungan, tetapi penipuan,” tegasnya.
Amran juga mengaitkan perbedaan harga tersebut dengan potensi tekanan terhadap harga pangan. Namun, ia menegaskan pemerintah masih melakukan pendalaman terhadap temuan dan harga beras fortifikasi yang beredar di pasaran.
“Ini jadi penyumbang inflasi. Sangat merugikan rakyat karena mendongkrak naik harga,” ujar Amran.
Pemerintah Perkuat Pengawasan
Pemerintah akan terus mendalami hasil pemeriksaan terhadap beras fortifikasi yang beredar di pasaran. Pendalaman dilakukan untuk memastikan produk yang mencantumkan klaim fortifikasi telah memenuhi ketentuan, baik dari sisi kandungan zat gizi maupun informasi yang diberikan kepada konsumen.
Pengawasan dinilai penting karena beras merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat. Produk yang mencantumkan klaim tambahan zat gizi harus memenuhi standar yang ditetapkan sehingga konsumen memperoleh manfaat sesuai dengan informasi pada produk.
Di sisi lain, Koalisi Fortifikasi Indonesia (KFI) menilai fortifikasi beras memiliki peran strategis dalam membantu memenuhi kebutuhan zat gizi mikro masyarakat.
Direktur Yayasan Kegizian Pengembangan Fortifikasi Pangan Indonesia atau Koalisi Fortifikasi Indonesia, Nina Sardjunani, mengatakan beras fortifikasi bukan sekadar inovasi pangan, melainkan dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas gizi masyarakat.
“Beras fortifikasi ini bukan sekadar inovasi pangan, ini adalah fondasi masa depan gizi bangsa,” kata Nina.
Menurut Nina, beras merupakan komoditas strategis untuk fortifikasi karena menjadi salah satu pangan pokok yang dikonsumsi masyarakat Indonesia. Dengan tingkat konsumsi tersebut, fortifikasi beras dinilai berpotensi menjadi instrumen untuk memperluas akses masyarakat terhadap zat gizi mikro.
“Kekurangan zat gizi mikro dapat berdampak luas, mulai dari anemia, produktivitas, kecerdasan anak, daya tahan tubuh, hingga kualitas sumber daya manusia,” ujarnya.
KFI Dorong Fortifikasi Sesuai Standar
Nina menjelaskan fortifikasi merupakan salah satu intervensi gizi yang dapat dilakukan melalui pangan yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari. Dengan mekanisme tersebut, zat gizi mikro dapat diberikan kepada masyarakat secara lebih luas.
“Fortifikasi memang merupakan satu intervensi yang sangat efektif dan murah sehingga semua orang yang mengonsumsinya mendapatkan asupan gizi mikro,” katanya.
KFI juga menilai biaya fortifikasi relatif terjangkau. Berdasarkan perhitungan KFI, tambahan biaya untuk proses fortifikasi diperkirakan sekitar Rp1.000 per kilogram, dengan rata-rata biaya fortifikasi sekitar Rp15.900 per orang per tahun.
“Harga ini harus memberi ruang keuntungan yang wajar bagi industri, tetapi di sisi lain konsumen harus terlindungi,” ucap Nina.
Menurut KFI, pengawasan terhadap beras fortifikasi bukan dimaksudkan untuk menghambat perkembangan industri. Sebaliknya, pengawasan diperlukan untuk memastikan produk yang menjalankan fortifikasi sesuai standar dapat berkembang, sementara konsumen memperoleh perlindungan dari produk yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pengawasan juga menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan yang mencantumkan klaim tambahan zat gizi.
Bagi pemerintah, penegakan standar dan pengawasan terhadap beras fortifikasi merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas pangan sekaligus melindungi konsumen dan daya beli masyarakat.
Fortifikasi diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen peningkatan asupan gizi masyarakat. Pada saat yang sama, penerapan standar diperlukan agar konsumen tidak membayar harga lebih tinggi untuk produk yang manfaatnya tidak sesuai dengan klaim yang tercantum.***











