Hukum & Kriminal

Komisaris PT YAT Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

Avatar
×

Komisaris PT YAT Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

Sebarkan artikel ini
AM selaku Komisaris sekaligus pengendali PT YAT ditetapkan sebagai tersangka korupsi program MBG. [Foto: Kejagung]

Byklik.com | Jakarta – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan AM, Komisaris sekaligus pengendali PT YAT, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Bersamaan dengan itu, penyidik juga melakukan penahanan terhadap AM pada Jumat, 12 Juni 2026.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup. Serangkaian tindakan hukum oleh penyidik dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” kata Anang.

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara tersebut bermula pada awal 2025 ketika AM bertemu dengan LP yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional. Pertemuan tersebut dilakukan untuk mempresentasikan profil PT YAT dengan tujuan memperoleh proyek pengadaan barang di lingkungan BGN.

Dalam proses itu, AM disebut memperoleh informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik di BGN dengan nilai anggaran mencapai Rp60 juta per unit. Penyidik menduga pengadaan tersebut tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.

Baca Juga  BNN RI Bongkar Laboratorium Gelap Tembakau Sintetis di Tangerang

Kejaksaan mengungkapkan, sejak Februari 2025 AM diduga aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) guna menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut, meskipun PT YAT belum memenuhi syarat sebagai penyedia karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif.

Untuk memuluskan proses pengadaan, AM diduga bekerja sama dengan pihak lain berinisial AA dengan mengakuisisi PT ASE. Langkah tersebut diduga dilakukan agar perusahaan dapat memenuhi persyaratan administrasi dan memenangkan proyek pengadaan sepeda motor listrik.

Selain itu, penyidik menduga AM melakukan penggelembungan harga (mark up) terhadap setiap unit sepeda motor listrik sehingga mendekati nilai pagu anggaran yang tersedia. Dugaan tersebut diperkuat dengan temuan bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) diduga telah dikondisikan sebelumnya.

Menurut penyidik, AM juga menerima pembayaran penuh atas pengadaan sepeda motor listrik berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang diduga telah dimanipulasi. Dalam dokumen tersebut, sepeda motor listrik seolah-olah telah selesai dirakit dan memenuhi spesifikasi yang ditentukan.

Baca Juga  Ratusan Siswa Keracunan MBG, Pakar UGM Soroti Keamanan Menu

Padahal, hasil penyidikan menunjukkan harga maupun spesifikasi kendaraan yang disediakan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara.

“Penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” ujar Anang.

Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai alternatif, tersangka juga dijerat Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Untuk kepentingan penyidikan, AM ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tersebut.