Byklik.com | Lhoksukon – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara menyerahkan seorang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial H (36) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan pada Kamis, 11 Juni 2026, sebagai bagian dari proses pelimpahan tahap II untuk selanjutnya menjalani proses persidangan.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Reskrim AKP Ibrahim mengatakan pelimpahan dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materiil.
“Setelah seluruh proses penyidikan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa, tersangka H bersama barang bukti kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Ibrahim.
Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Amirrudin (55), warga Desa Mamplam, Kecamatan Nibong, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario berwarna merah miliknya pada Senin, 13 April 2026.
Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Utara langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
“Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, tim berhasil mengamankan tersangka H beserta barang bukti berupa sepeda motor hasil curian,” ujarnya.
Menurut AKP Ibrahim, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat anggota di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun,” katanya.
Polres Aceh Utara mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan pengaman tambahan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan tindak kejahatan di lingkungan sekitar.











