Byklik.com | Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi membuka kembali operasional gerai Tiffany & Co. di Plaza Indonesia, Jakarta, setelah sebelumnya disegel oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan, Senin, 8 Juni 2026.
Pembukaan kembali gerai tersebut dilakukan setelah perusahaan menyatakan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan pemerintah, termasuk sanksi administrasi yang dikenakan.
Menkeu menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebelumnya telah melakukan audit kepabeanan dan menerbitkan Surat Penetapan Pabean senilai Rp97,49 miliar. Nilai tersebut mencakup sanksi administratif berupa denda sebesar Rp78,50 miliar.
“Yang bersangkutan telah berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Purbaya saat melakukan kunjungan resmi ke gerai Tiffany & Co. di Plaza Indonesia, Senin, 8 Juni 2026.
Menurut Menkeu, pemerintah selalu mengedepankan prinsip kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaku usaha.
Ia menegaskan bahwa langkah penegakan hukum yang dilakukan bertujuan menciptakan iklim usaha yang sehat, memberikan kepastian hukum, serta menjaga keberlangsungan usaha bagi seluruh pelaku bisnis di Indonesia.
“Upaya ini dilakukan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, memberikan kepastian hukum, serta mendukung keberlangsungan usaha dalam rangka memperkuat perekonomian nasional,” katanya.
Menkeu juga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk senantiasa memenuhi kewajiban dan mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi merupakan salah satu faktor penting dalam membangun ekosistem usaha yang transparan, adil, dan memiliki daya saing tinggi.
Pemerintah, lanjutnya, akan terus memperkuat pengawasan secara konsisten sekaligus mendorong tumbuhnya kesadaran pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan bisnis sesuai aturan yang berlaku.
“Pemerintah akan terus memperkuat pengawasan sekaligus mendorong kesadaran seluruh pelaku usaha agar berperilaku patuh terhadap ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Dengan dibukanya kembali gerai tersebut, pemerintah berharap aktivitas usaha dapat berjalan normal sekaligus menjadi contoh pentingnya kepatuhan terhadap aturan kepabeanan dan perpajakan dalam mendukung iklim investasi yang sehat di Indonesia.







