Byklik.com | Minahasa Utara – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Utara dengan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial kepada masyarakat.
Penyerahan dipusatkan di kawasan Mangrove Park, Desa Darunu, Kabupaten Minahasa Utara, Kamis, 9 April 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Kehutanan menyerahkan sembilan SK Perhutanan Sosial dengan total luasan sekitar 1.742 hektare kepada 328 kepala keluarga (KK) yang tersebar di Kabupaten Minahasa Utara, Minahasa Selatan, Minahasa, dan Bolaang Mongondow. Program ini bertujuan memberikan kepastian akses legal bagi masyarakat dalam mengelola kawasan hutan secara berkelanjutan.
“Penyerahan ini bukan sekadar dokumen, tetapi wujud kehadiran negara dalam memberikan kepastian hak kelola kepada masyarakat. Kami ingin memastikan masyarakat menjadi pelaku utama dalam pengelolaan hutan sekaligus menjaga kelestariannya,” ujar Raja Juli Antoni.
Dengan penambahan tersebut, capaian Perhutanan Sosial di Provinsi Sulawesi Utara kini mencapai 109 unit SK dengan total luasan 21.612,08 hektare yang memberikan manfaat kepada 5.114 KK.
Menteri Kehutanan menegaskan, program Perhutanan Sosial harus menjadi instrumen transformasi ekonomi masyarakat berbasis hutan. Ia menekankan pentingnya pengembangan ekosistem usaha terintegrasi, mulai dari produksi, pengolahan, pembiayaan, hingga akses pasar.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Kehutanan juga melakukan penanaman mangrove secara simbolis di lahan seluas 0,5 hektare dengan 600 bibit jenis Rhizophora apiculata dan Avicennia marina.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya rehabilitasi ekosistem pesisir sekaligus memperkuat fungsi mangrove sebagai penyerap karbon biru dan pelindung kawasan pesisir dari abrasi.
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial, Catur Endah Prasetiani, dalam laporannya menyampaikan bahwa secara nasional capaian Perhutanan Sosial telah mencapai 8,33 juta hektare melalui 11.190 unit SK yang memberikan manfaat kepada lebih dari 1,42 juta KK.
Di Sulawesi Utara, lanjutnya, telah terbentuk 110 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang terus didorong berkembang menjadi usaha produktif dan berdaya saing melalui penguatan hilirisasi dan pengembangan klaster komoditas.
Kegiatan ini juga menampilkan praktik pengelolaan mangrove oleh masyarakat di Mangrove Park Desa Darunu yang telah berkembang menjadi kawasan ekowisata serta usaha produktif berbasis hasil hutan bukan kayu.
Hal tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan hutan secara lestari dapat berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Menteri Kehutanan mengajak pemerintah daerah, pendamping, dunia usaha, dan masyarakat untuk memperkuat sinergi dalam pengembangan Perhutanan Sosial sebagai pilar ekonomi hijau yang berkelanjutan.
“Dari hutan kita dorong kesejahteraan, dan dari masyarakat kita jaga kelestarian,” tutupnya.***











