Byklik.com | Banda Aceh – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) beserta sejumlah fasilitas lainnya. Hingga kini, total tersangka yang telah ditetapkan mencapai 12 orang.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penambahan jumlah tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa puluhan saksi, menganalisis rekaman video, serta mengumpulkan berbagai alat bukti lainnya.
“Sejauh ini jumlah tersangka yang telah ditetapkan sebanyak 12 orang dan saksi yang diperiksa sebanyak 35 orang. Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik,” ujar Kompol Dizha, Selasa, 9 Juni 2026.
Menurutnya, para tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi penyerangan yang berujung pada pengrusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas di lingkungan Fakultas Pertanian USK.
Salah seorang tersangka berinisial MJ (23) diduga berperan sebagai pengarah aksi penyerangan ke Fakultas Pertanian serta menunjuk WS, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, sebagai koordinator lapangan dan pimpinan rapat sebelum aksi dilakukan.
“MJ berperan sebagai pengarah untuk melakukan penyerangan ke Fakultas Pertanian dan menunjuk WS sebagai koordinator lapangan,” jelasnya.
MJ dipersangkakan dengan Pasal 262 ayat (1) juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHPidana.
Sementara itu, tersangka AH (20) diduga berperan sebagai pelempar bom molotov sekaligus melakukan pengrusakan fasilitas kampus. AH dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 262 ayat (1) KUHPidana.
Selain kedua tersangka tersebut, penyidik juga menetapkan RA (20), AL (22), FA (21), MGA (20), TAJ (21), HF (22), IS (20), dan TKS (20) sebagai tersangka. Mereka diduga turut terlibat dalam aksi penyerangan dan pelemparan ke lingkungan Fakultas Pertanian USK.
Para tersangka tersebut dipersangkakan dengan Pasal 308 juncto Pasal 262 juncto Pasal 521 juncto Pasal 522 KUHPidana.
Kompol Dizha menegaskan, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
“Saat ini penyidikan masih terus berjalan. Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyidikan,” katanya.
Kasus pengrusakan dan pembakaran Fakultas Pertanian USK sebelumnya menjadi perhatian publik karena menyebabkan kerugian material yang cukup besar serta mengganggu aktivitas akademik di lingkungan kampus.
Pihak Universitas Syiah Kuala menyatakan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna mendukung pengungkapan kasus secara menyeluruh. Kampus juga berupaya memulihkan fasilitas yang terdampak agar kegiatan belajar mengajar dapat kembali berjalan normal.
Polresta Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut hingga seluruh pihak yang terbukti terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.











