Byklik.com | Lhoksukon – Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe memusnahkan ladang ganja seluas kurang lebih empat hektare di Dusun Alue Ie Mudek, Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Kamis, 13 Agustus 2026.
Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan belasan ribu batang tanaman ganja yang tersebar di sembilan titik. Tanaman tersebut kemudian dicabut dan dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi.
Pemusnahan dilakukan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lhokseumawe bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lhokseumawe, Bea Cukai Lhokseumawe, dan masyarakat setempat.
Wakapolres Lhokseumawe Kompol Iswahyudi didampingi Kasat Resnarkoba Polres Lhokseumawe IPTU Arizal mengatakan, pengungkapan ladang ganja tersebut bermula dari penyelidikan dan pengumpulan informasi yang dilakukan personel kepolisian.
“Awalnya petugas melakukan pengintaian dengan mencari informasi, dan hari ini kami berhasil menemukan sembilan titik ladang ganja dengan luas sekitar empat hektare,” ujar Iswahyudi.
Menurutnya, tanaman ganja yang ditemukan diperkirakan berusia sekitar dua bulan dengan ketinggian mencapai satu hingga lebih dari dua meter. Berdasarkan kondisi tanaman di lapangan, sebagian tanaman diperkirakan telah mendekati masa panen.
Iswahyudi mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Lhokseumawe menindaklanjuti arahan Kapolda Aceh dalam memberantas dan memusnahkan ladang ganja di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
Ia menjelaskan, pola penanaman ganja yang ditemukan saat ini cenderung tersebar di sejumlah titik. Tanaman tidak selalu ditanam dalam satu kawasan yang luas, tetapi dipisahkan berdasarkan lokasi dan tingkat pertumbuhan.
“Para pelaku sekarang tidak lagi menanam ganja dengan luas seperti dulu. Saat ini mereka tidak terkonsentrasi pada satu titik, tetapi menyebar dengan variasi pertumbuhan yang berbeda,” jelasnya.
Polisi Buru Dua Orang yang Diduga Pengelola Ladang
Selain memusnahkan tanaman ganja, Polres Lhokseumawe masih memburu dua orang yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengelola ladang tersebut.
Iswahyudi mengatakan identitas kedua orang tersebut telah diketahui dan petugas masih melakukan pengejaran. Keduanya diduga merupakan warga setempat.
“Identitas keduanya sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam proses pengejaran,” kata Iswahyudi.
Menurutnya, kedua orang tersebut tidak ditemukan ketika petugas melakukan penindakan di lokasi. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas penanaman dan dugaan peredaran narkotika jenis ganja.
Iswahyudi menegaskan, penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas keberadaan ladang tersebut.
“Polres Lhokseumawe berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika, termasuk tanaman ganja, serta melakukan pengejaran terhadap pihak yang bertanggung jawab atas ladang tersebut,” tegasnya.
Polisi Perkuat Penyelidikan
Polres Lhokseumawe, kata Iswahyudi, akan terus mengoptimalkan penyelidikan untuk menemukan dan memberantas ladang ganja yang masih tersembunyi di wilayah hukumnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak tergiur keuntungan dari aktivitas penanaman ganja. Masyarakat yang memiliki minat di bidang pertanian diharapkan memilih tanaman produktif dan legal.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, mencari rezeki dengan menanam ganja bukan solusi. Kalau memiliki hobi bertani, tanamlah palawija atau tanaman produktif lainnya. Jangan karena iming-iming keuntungan besar akhirnya merusak generasi bangsa, khususnya anak Aceh,” ujarnya.
Polres Lhokseumawe menyatakan pemberantasan narkotika dilakukan tidak hanya melalui penindakan terhadap peredaran, tetapi juga dengan mengungkap sumbernya, termasuk keberadaan ladang ganja.
Kepolisian mengajak masyarakat memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas penanaman atau peredaran narkotika. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat mengungkap jaringan narkotika serta mencegah penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.***











