Headline

Sekda Aceh Usul Daerah Bentuk Badan Jaminan Kesehatan Sendiri

Bambang Iskandar Martin
×

Sekda Aceh Usul Daerah Bentuk Badan Jaminan Kesehatan Sendiri

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mengusulkan adanya regulasi yang memungkinkan pemerintah daerah membentuk badan jaminan kesehatan sendiri saat menerima kunjungan kerja Komisi IX DPR RI di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Rabu, 22 Juli 2026. (Foto: Dinkes Aceh)

Byklik.com | Banda Aceh – Pemerintah Aceh mengusulkan adanya regulasi yang memungkinkan pemerintah daerah membentuk badan jaminan kesehatan sendiri agar pengelolaan anggaran kesehatan lebih efisien dan sesuai dengan kebutuhan daerah.

Usulan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, saat menerima kunjungan kerja Komisi IX DPR RI di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Rabu, 22 Juli 2026.

Kunjungan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Muhammad Yahya Zaini itu bertujuan menyerap aspirasi terkait sektor kesehatan dan ketenagakerjaan di Aceh.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Direktur RSUD dr. Zainoel Abidin (RSUDZA), serta sejumlah mitra kerja Komisi IX DPR RI.

Dalam paparannya, M. Nasir menyampaikan sejumlah tantangan yang dihadapi Pemerintah Aceh, terutama terkait pembiayaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tengah menurunnya kapasitas fiskal daerah.

Menurutnya, Pemerintah Aceh pada 2026 mengalokasikan sekitar Rp550 miliar untuk membiayai kepesertaan BPJS Kesehatan. Nilai tersebut dinilai cukup besar di tengah menurunnya pendapatan daerah.

“Kami berharap ada skema dari pemerintah pusat untuk membantu Aceh. Sejak 2010, sekitar Rp9 triliun sudah digelontorkan untuk jaminan kesehatan,” kata Nasir.

Ia mengusulkan agar pemerintah pusat mempertimbangkan perubahan regulasi dalam sistem jaminan kesehatan nasional sehingga pemerintah daerah memiliki kewenangan membentuk badan jaminan kesehatan sendiri.

Baca Juga  Diterima Dua Menteri, Ini yang Disampaikan Mualem

“Kalau ada regulasi baru, provinsi bisa membentuk badan jaminan kesehatan sendiri sehingga anggaran yang selama ini dikeluarkan bisa lebih hemat dan sebagian dapat dialihkan untuk pembangunan sektor lainnya,” ujarnya.

Selain Sekda Aceh, Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, serta Direktur RSUDZA turut memaparkan capaian, tantangan, dan kebutuhan di bidang kesehatan maupun ketenagakerjaan di Aceh.

Kunjungan kerja tersebut juga dihadiri perwakilan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Badan Gizi Nasional, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Masing-masing lembaga memaparkan perkembangan program sekaligus kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya di Aceh.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Muhammad Yahya Zaini mengatakan kunjungan kerja tersebut bertujuan memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi pelayanan kesehatan dan ketenagakerjaan di Aceh sebagai bahan penyusunan kebijakan di tingkat nasional.

“Kami ingin mengetahui bagaimana pelayanan Pemerintah Aceh, khususnya di bidang kesehatan dan tenaga kerja,” ujar Yahya.

Ia mengapresiasi komitmen Pemerintah Aceh yang tetap memberikan perhatian besar terhadap pelayanan kesehatan masyarakat meskipun kemampuan fiskal daerah mengalami tekanan akibat menurunnya transfer ke daerah.

Namun demikian, menurut Yahya, masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian bersama, di antaranya angka kematian bayi yang masih berada di atas target, belum optimalnya pemanfaatan rumah sakit regional, serta perlunya penguatan upaya percepatan penurunan stunting.

Baca Juga  Pemprov Aceh dan Aceh Timur Satukan Langkah Tangani Banjir

Komisi IX DPR RI juga mendorong Kementerian Kesehatan memberikan dukungan sesuai kewenangannya untuk memperkuat fungsi rumah sakit regional di Aceh agar pelayanan kesehatan rujukan semakin optimal.

Selain itu, Komisi IX menyoroti masih ditemukannya kasus campak di sejumlah daerah di Aceh. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam pertemuan, sekitar 93,5 persen kasus campak terjadi pada anak yang belum memperoleh imunisasi campak.

“Ini patut menjadi perhatian Kementerian Kesehatan dan semua pihak,” kata Yahya.

Ia menambahkan, cakupan imunisasi rubella di Aceh juga masih berada di bawah target nasional, yakni baru mencapai 39,9 persen.

Di sektor ketenagakerjaan, Yahya mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Aceh menurunkan tingkat pengangguran terbuka menjadi 5,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Menurutnya, berbagai masukan yang diperoleh selama kunjungan kerja akan menjadi bahan pertimbangan Komisi IX DPR RI dalam merumuskan rekomendasi dan dukungan kebijakan kepada pemerintah pusat guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan ketenagakerjaan di Aceh.

“Melalui kunjungan ini kami ingin mendapatkan gambaran yang lebih utuh terkait persoalan kesehatan dan ketenagakerjaan di Aceh sehingga menjadi bahan bagi kami dalam merumuskan dukungan kebijakan di tingkat pusat,” pungkasnya.***