Byklik.com | Jakarta – Tim Delegasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memulangkan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial FA dari Kuala Lumpur, Malaysia, ke Indonesia pada Jumat, 19 Juni 2026.
FA merupakan buronan yang dicari terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal narkotika yang diduga berhubungan dengan jaringan berinisial FP.
Pemulangan FA dilakukan setelah yang bersangkutan berhasil diamankan di Kuala Lumpur pada Rabu, 17 Juni 2026. Setelah proses pengamanan, Polri berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur untuk menyelesaikan administrasi dan prosedur pemulangan ke Indonesia.
Kepala Tim Delegasi Polri, Kombes Pol. Juliarman Eka Putra Pasaribu, mengatakan keberhasilan pemulangan tersebut merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara Polri dengan sejumlah pihak terkait dalam rangka penegakan hukum lintas negara.
“DPO berinisial FA berhasil diamankan di Kuala Lumpur, Malaysia. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan KBRI untuk proses administrasi pemulangan ke Indonesia,” kata Juliarman dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 20 Juni 2026.
Menurut Juliarman, penyidik menduga FA memiliki peran dalam pengelolaan aliran dana yang berkaitan dengan jaringan narkotika tersebut. Selain itu, FA juga diduga terlibat dalam aktivitas penukaran uang dalam mata uang dolar Singapura dan pengangkutan dana dari Indonesia ke luar negeri.
“Yang bersangkutan diduga berperan dalam pengelolaan dan pengangkutan uang yang berkaitan dengan jaringan narkotika tersebut. Perkara ini juga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.
Berdasarkan data kepolisian, FA telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak November 2023. Selama proses pencarian, Polri melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan otoritas terkait di Malaysia, untuk melacak keberadaan yang bersangkutan.
Setelah tiba di Indonesia, FA akan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik guna mendalami dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut. Penyidik juga akan mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas jaringan narkotika serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang kemungkinan terlibat.
“Setibanya di Indonesia, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan. Keterangan yang diperoleh akan didalami untuk pengembangan perkara,” kata Juliarman.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara akan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polri juga berkomitmen untuk terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh jaringan yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Menurutnya, penanganan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari kejahatan narkotika merupakan bagian penting dari upaya pemberantasan peredaran narkotika. Langkah tersebut tidak hanya menyasar pelaku kejahatan, tetapi juga menelusuri dan memutus aliran dana yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Polri memastikan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai kebutuhan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan. Sesuai asas praduga tak bersalah, FA tetap memiliki hak-hak hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***











