Byklik.com | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar jaringan penyedia perangkat lunak penipuan siber (phishing tools) lintas negara yang merugikan korban hingga Rp350 miliar.
Dua tersangka berinisial GWL dan FYTP ditangkap di Kupang, Nusa Tenggara Timur, setelah penyidik mengungkap praktik ilegal yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifudin menegaskan, jaringan ini memiliki dampak global dengan nilai kerugian mencapai sekitar USD 20 juta.
“Penyidik berhasil mengungkap jaringan penjualan phishing tools internasional. Dari perbuatan tersangka ini, telah menyebabkan kerugian global sekitar Rp350 miliar,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 22 April 2026.
Kasus ini terungkap dari patroli siber yang dilakukan penyidik. Dalam proses tersebut, tim menemukan situs yang memperjualbelikan perangkat lunak untuk aktivitas ilegal.
“Perkara ini terungkap dari patroli siber yang menemukan situs yang memperjualbelikan phishing tools,” katanya.
Untuk memastikan modus operandi, penyidik melakukan undercover buy menggunakan aset kripto. Hasilnya, perangkat lunak tersebut terbukti digunakan untuk mencuri data pribadi korban melalui teknik phishing.
Pengembangan kasus mengungkap skala jaringan yang masif. Dalam rentang 2019 hingga 2024, sebanyak 2.440 orang tercatat membeli perangkat lunak ilegal tersebut.
“Penyidik juga mengidentifikasi sebanyak 2.440 pembeli phishing tools dalam kurun waktu 2019 hingga 2024,” ungkap Nunung.
Dari aktivitas tersebut, jumlah korban secara global diperkirakan mencapai 34 ribu orang. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dan aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar.
Polri menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam kejahatan siber lintas negara.











