Nasional

Polri Perkuat Pencegahan Karhutla di Seluruh Indonesia

Bambang Iskandar Martin
×

Polri Perkuat Pencegahan Karhutla di Seluruh Indonesia

Sebarkan artikel ini
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Humas Polri)

Byklik.com | Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh wilayah Indonesia. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta aktivitas sosial dan ekonomi.

Penguatan upaya tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tertanggal 31 Agustus 2026 yang ditujukan kepada seluruh kepala kepolisian daerah (kapolda). Melalui telegram tersebut, jajaran Polda diperintahkan mengambil langkah strategis dan terpadu untuk mencegah serta menanggulangi karhutla di wilayah masing-masing.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penanganan karhutla tidak hanya dilakukan ketika kebakaran telah terjadi, tetapi harus diawali dengan pencegahan dan kesiapsiagaan.

“Polri memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian karhutla dengan mengedepankan kesiapsiagaan, sinergi lintas sektor, serta keterlibatan masyarakat. Pencegahan menjadi langkah utama agar potensi kebakaran dapat diminimalkan dan tidak berkembang menjadi bencana yang lebih luas,” ujar Trunoyudo, Selasa, 1 September 2026.

Dalam telegram tersebut, jajaran Polda diminta menetapkan kebijakan daerah yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kepolisian juga diminta mengevaluasi ketentuan daerah yang masih memberikan ruang terhadap praktik pembukaan lahan dengan cara tersebut.

Baca Juga  Satgas Pangan Selidiki Dugaan Kartel Harga TBS Sawit

Selain itu, koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kehutanan, TNI, perusahaan perkebunan, serta pihak terkait lainnya diperkuat untuk mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla.

“Koordinasi dan kolaborasi seluruh pihak sangat diperlukan. Pemerintah daerah, TNI, dunia usaha, dan masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya karhutla, khususnya di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi,” katanya.

Langkah pencegahan juga dilakukan melalui pembangunan embung dan sekat kanal di sekitar lahan perusahaan. Selain itu, relawan tanggap api dipersiapkan untuk mendapatkan pembinaan dan pelatihan dalam pengendalian karhutla.

Dari sisi kesiapsiagaan, Polri menginstruksikan pelaksanaan apel siaga di setiap Polres guna memastikan kesiapan personel serta sarana dan prasarana. Pelatihan bagi personel Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) dan Satuan Samapta juga dilakukan sebagai bagian dari kesiapan menghadapi karhutla.

Polri turut menyiapkan Satuan Tugas (Satgas) Aman Nusa II dan operasi kontinjensi sebagai bagian dari kesiapan Polda menghadapi potensi karhutla.

Trunoyudo mengatakan penanganan karhutla juga memperhatikan dampak yang dirasakan masyarakat, termasuk terhadap aktivitas pendidikan dan kondisi psikologis warga terdampak.

“Polri juga mendorong keterlibatan masyarakat melalui Satgas Karhutla, pembentukan kelas aman asap bagi pelajar agar kegiatan belajar mengajar tetap dapat berjalan, serta pendampingan psikologis bagi masyarakat yang terdampak. Penanganan karhutla harus memperhatikan keselamatan dan kebutuhan masyarakat,” tuturnya.

Baca Juga  Irma NasDem: Satuan Pelayanan Gizi Polri Bebas Kasus karena Patuh Standar

Sementara itu, patroli terpadu terus dilakukan di wilayah yang memiliki potensi terjadi kebakaran maupun pembakaran hutan dan lahan. Jajaran Polda juga diperintahkan melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk mencegah, mengantisipasi, dan menanggulangi karhutla.

Terhadap setiap dugaan pelanggaran, Polri akan melakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penindakan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, baik melalui mekanisme administratif maupun proses pidana sesuai dengan unsur pelanggaran.

“Penegakan hukum tetap menjadi bagian dari upaya Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan lingkungan. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, secara profesional, proporsional, dan terukur,” kata Trunoyudo.

Penguatan pencegahan dan pengendalian karhutla tersebut menjadi bagian dari upaya Polri memastikan penanganan dilakukan secara terpadu, mulai dari kesiapan personel dan sarana prasarana, pemetaan serta patroli di wilayah rawan, pelibatan masyarakat, hingga penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.***