NasionalPolitik

Komisi II DPR Matangkan Revisi UU Pemilu

Avatar
×

Komisi II DPR Matangkan Revisi UU Pemilu

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong. [Foto: DPR RI]

Byklik.com | Jakarta – Komisi II DPR RI terus mematangkan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dengan mengutamakan asas partisipasi publik. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan penyerapan aspirasi masyarakat terus dilakukan untuk memastikan produk legislasi berkualitas dan mengakomodasi kepentingan publik.

“Sekarang kita masih menyerap aspirasi terus. Kita ingin mengedepankan asas partisipasi publik. Jadi agar pembuatan undang-undangnya lebih berkualitas, maka kami dorong terus supaya partisipasi publik dilibatkan,” ujar Bahtra saat diwawancarai Parlementaria di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 September 2026.

Baca Juga  Berakhir 2027, Wagub: Aceh Sangat Bergantung pada Dana Otsus

Menurut Bahtra, Komisi II juga berencana melakukan roadshow untuk menjaring masukan dari partai politik non-parlemen. Namun, agenda tersebut sempat tertunda karena anggota DPR menjalani masa reses dan kembali ke daerah pemilihan masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat.

“Kemarin tertunda karena kita reses. Susah mengatur waktu anggota masing-masing, karena kalau reses kan pada balik ke dapil, menyerap aspirasi masyarakat,” jelas politikus Fraksi Partai Gerindra itu.

Baca Juga  DKPP Tekankan Integritas Penyelenggara demi Demokrasi Indonesia

Meski tertunda, Bahtra memastikan agenda penjaringan aspirasi tersebut tetap dilanjutkan. Komisi II akan kembali berkoordinasi dengan Pimpinan DPR RI untuk menyesuaikan jadwal agar kegiatan dapat dilaksanakan pada masa sidang ini.

“Nanti kami akan lapor lagi ke Pimpinan DPR untuk menyesuaikan soal waktu-waktunya,” pungkasnya.