Berita Utama

Kemenkum Aceh Perkuat Layanan Hukum Desa

Bambang Iskandar Martin
×

Kemenkum Aceh Perkuat Layanan Hukum Desa

Sebarkan artikel ini
Pelatihan dan sosialisasi Progam Bantuan Hukum (Posbakum) 'Aisyiyah yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Aceh di Banda Aceh, Sabtu, 11 Juli 2026. (Foto: Kanwil Kemenkum Aceh)

Byklik.com | Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh terus memperkuat layanan bantuan hukum bagi masyarakat melalui peningkatan kapasitas paralegal dan sosialisasi Program Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes). Langkah tersebut dilakukan untuk memperluas akses terhadap keadilan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu di wilayah pedesaan.

Upaya itu diwujudkan melalui Pelatihan Paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbakum) ‘Aisyiyah yang diselenggarakan di Banda Aceh, Sabtu, 11 Juli 2026. Kegiatan tersebut diikuti calon paralegal perempuan dari berbagai kabupaten dan kota di Aceh sebagai bekal dalam memberikan pendampingan hukum secara nonlitigasi kepada masyarakat.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Aceh, M. Ardiningrat Hidayat, mengatakan keberadaan paralegal yang memiliki kompetensi di tingkat desa menjadi salah satu pilar penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum.

“Melalui penguatan kapasitas paralegal ‘Aisyiyah dan optimalisasi Posbankumdes, kita sedang membangun fondasi agar masyarakat di pelosok desa bisa mengakses bantuan hukum gratis dengan cepat dan tepat,” ujarnya.

Baca Juga  SMAN 1 Baitussalam Gandeng PWI dan IJTI Aceh Latih Tim Jurnalis Sekolah

Menurut Ardiningrat, Posbankumdes diharapkan menjadi garda terdepan dalam memberikan informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum kepada masyarakat. Dengan demikian, berbagai persoalan hukum dapat dideteksi dan diselesaikan sejak dini sebelum berlanjut ke proses peradilan.

Dalam pelatihan tersebut, Analis Hukum Ahli Pertama Kemenkum Aceh, Suri Niswati, menyampaikan materi mengenai teknik advokasi nonlitigasi sekaligus menjelaskan peran strategis Posbankumdes dalam membantu penyelesaian persoalan hukum di tingkat masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa program Posbankumdes dirancang untuk mendorong penyelesaian sengketa melalui pendekatan mediasi, konsultasi, dan mekanisme penyelesaian di luar pengadilan sehingga masyarakat dapat memperoleh akses keadilan secara lebih cepat, mudah, dan efektif.

Selain pembekalan teknis, Kemenkum Aceh juga menyosialisasikan persiapan verifikasi dan akreditasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang dijadwalkan berlangsung secara serentak pada 16 Juli 2026.

Baca Juga  Wabup Aceh Besar: TBC Bukan Hanya Tugas Dinkes

Menurut Kemenkum Aceh, proses akreditasi tersebut merupakan instrumen penting untuk memastikan setiap lembaga pemberi bantuan hukum memiliki standar pelayanan, kualitas, dan akuntabilitas yang sesuai dengan ketentuan sehingga layanan bantuan hukum cuma-cuma dapat diberikan secara profesional dan bertanggung jawab.

Melalui pelatihan tersebut, para peserta juga memperoleh pemahaman mengenai mekanisme pendirian lembaga Pemberi Bantuan Hukum serta tata cara pengajuan akreditasi sebagai bekal untuk memperkuat layanan bantuan hukum di daerah masing-masing.

Kemenkum Aceh berharap keberadaan paralegal berbasis komunitas dan optimalisasi Posbankumdes mampu semakin mendekatkan layanan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan hak-hak hukum masyarakat sekaligus mewujudkan akses keadilan yang lebih merata di seluruh Aceh.***