Headline

Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Senjata Api Ilegal

Bambang Iskandar Martin
×

Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Senjata Api Ilegal

Sebarkan artikel ini
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, didampingn Waka Polres, Kompol Salmidin dan Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, memperlihatkan barang bukti kepemilikan senjata api ilegal yang berhasil diungkap, Rabu, 8 April 2026. (Foto: Byklik.com/BIM)

Byklik.com | Lhokseumawe – Kepolisian Resor Kota Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus kepemilikan dan penyimpanan senjata api, amunisi, serta senjata tajam yang melibatkan dua tersangka dari Aceh Utara dan Aceh Besar.

Tersangka pertama, B (45), warga Desa Panton Rayeuk, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, dan tersangka kedua, M (50), berdomisili di Desa Saree, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, kini diamankan polisi.

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu pucuk senjata api laras pendek, lima butir amunisi, satu pisau, satu handphone, satu bendera, serta satu pucuk senjata api laras panjang beserta 26 butir amunisi.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr.

Ahzan, didampingi Waka Polres Kompol Salmidin dan Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus bermula pada 25 Desember 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, saat berlangsung kegiatan masyarakat di Simpang Kandang, Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Muara Dua. Polisi mencurigai tersangka B membawa senjata dan melakukan pemeriksaan.

Baca Juga  Satgas Pangan Gelar 15.923 Operasi, 207 Pelaku Usaha Ditegur

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu pucuk senjata api laras pendek milik tersangka B. Senjata ini diperoleh dari seorang DPO inisial D yang masih dalam pengejaran aparat kepolisian,” ujar AKBP Ahzan dalam konferensi pers di Aula Wira Satya Polres Lhokseumawe, Rabu, 8 April 2026.

Pengembangan kasus dilanjutkan pada 29 Desember 2025 di Balai Pengajian Nurul Imam, Kecamatan Muara Dua, dimana polisi mengamankan tersangka CN beserta satu unit sepeda motor trail. Di lokasi itu, petugas juga menemukan senjata laras panjang beserta amunisi yang merupakan milik DPO inisial D.

Baca Juga  Bupati: 21 Tewas dan 24 Hilang di Aceh Tengah

Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, serta Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani menegaskan, pihaknya akan terus memburu DPO dan mengembangkan kasus agar kepemilikan senjata api ilegal dapat diungkap secara menyeluruh.

“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan mendukung proses hukum. Doa serta informasi dari masyarakat sangat membantu agar DPO segera ditangkap,” kata AKP Bustani.

Polres Lhokseumawe menegaskan komitmennya menindak tegas kepemilikan senjata ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.***