Byklik.com | Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Ida Nurlaela Wiradinata meminta PT PLN (Persero) memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik massal atau blackout di sejumlah wilayah Pulau Sumatra pada 22 hingga 24 Mei 2026.
Menurut Ida, gangguan kelistrikan yang berlangsung selama dua hari tersebut tidak hanya berdampak pada aktivitas ekonomi, tetapi juga menyentuh hak dasar masyarakat atas layanan publik yang aman dan andal.
“Layanan kelistrikan adalah kebutuhan dasar masyarakat. Ketika terjadi blackout dalam waktu panjang, yang terdampak bukan hanya aktivitas ekonomi, tetapi juga pelayanan publik dan rasa aman masyarakat,” kata Ida dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Sabtu, 30 Mei 2026.
Ia menilai pemadaman listrik berkepanjangan telah memengaruhi berbagai sektor, mulai dari usaha kecil, layanan kesehatan, pendidikan, hingga kebutuhan rumah tangga masyarakat.
Karena itu, politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem ketahanan dan distribusi kelistrikan nasional agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Kesiapan infrastruktur energi memiliki nilai penting untuk memastikan kejadian serupa tidak terus berulang di berbagai daerah,” ujarnya.
Selain itu, Ida menekankan pentingnya perlindungan hak konsumen pasca terjadinya pemadaman massal. Ia meminta PLN menjalankan kewajibannya sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 mengenai pemberian kompensasi kepada pelanggan yang terdampak gangguan layanan.
Berdasarkan aturan tersebut, pelanggan berhak memperoleh kompensasi mulai dari 50 persen hingga 500 persen dari biaya beban atau rekening minimum, tergantung durasi gangguan yang dialami.
“Hak konsumen harus dilindungi, dan pelayanan publik tidak boleh dibiarkan rapuh,” katanya.
Ida juga meminta mekanisme pemberian kompensasi dilakukan secara sederhana tanpa membebani pelanggan dengan proses klaim yang rumit. Menurutnya, kompensasi seharusnya diberikan secara otomatis sebagai bentuk tanggung jawab penyedia layanan kepada masyarakat.
“Kompensasi perlu diberikan secara cepat, transparan, dan otomatis sebagai bentuk tanggung jawab penyedia layanan publik kepada masyarakat,” pungkasnya.











