Byklik.com | Banda Aceh – Perkara dugaan pelanggaran Qanun Hukum Jinayat yang melibatkan oknum Inspektorat Banda Aceh berinisial FD, 58, dan mahasiswa berinisial AM, 22, mengarah pada sangkaan jarimah liwath (sesama jenis) terhadap keduanya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh Darma Mustika mengatakan, perkara tersebut semula mencantumkan dugaan pencabulan dan liwath dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Namun, setelah berkas perkara diterima jaksa dan dilakukan koordinasi dengan penyidik, uraian perbuatan dalam berkas mengarah pada dugaan liwath.
“Di awal mereka dalam SPDP itu cabul dan liwath. Tapi dalam berkas perkara, setelah kita koordinasi, nah jadi liwath,” kata Darma, Kamis, 17 September 2026.
Darma menegaskan, arah sangkaan tersebut ditentukan berdasarkan uraian perbuatan dan keterangan yang tercantum dalam berkas perkara, bukan semata-mata pandangan jaksa.
“Bukan pandangan jaksa. Tapi kita berpatokannya perbuatan apa yang dilakukan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penentuan pasal dalam perkara jinayat harus mengacu pada kronologi kejadian serta terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur perbuatan yang diatur dalam Qanun Hukum Jinayat.
“Pada saat disampaikan oleh PP, kita kan melihat kronologisnya. Unsur-unsurnya apa. Nah, itu yang harus kita luruskan,” katanya.
Berkas perkara FD dan AM dilimpahkan Satpol PP dan WH Banda Aceh kepada Kejari Banda Aceh pada 8 September 2026. Saat ini, jaksa penuntut umum masih meneliti kelengkapan berkas tersebut.
Darma mengatakan JPU memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas sesuai ketentuan hukum acara jinayat. Jika ditemukan kekurangan, jaksa akan mengembalikan berkas kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi.
“Jadi pada batas waktu 14 hari nanti, kalau memang ada untuk perbaikan berkas perkara, kita kasih petunjuk untuk dilengkapi berkas itu,” ujarnya.
Sebelumnya, FD yang disebut sebagai PNS Pemerintah Kota Banda Aceh dan AM, mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Banda Aceh, diamankan Satpol PP dan WH setelah keduanya ditemukan berada di ruang kerja pimpinan Kantor Inspektorat Banda Aceh sekitar pukul 18.50 WIB.
Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Qanun Hukum Jinayat.
Terkait informasi mengenai rekaman CCTV, Darma mengatakan barang bukti tersebut sejauh ini belum ditemukan dalam bentuk fisik pada berkas perkara yang sedang diteliti JPU.











