Byklik.com | Banda Aceh – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh mendorong Pemerintah Aceh segera menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Dedy Tabrani mengatakan keberadaan aturan pelaksana penting agar ketentuan dalam qanun tersebut dapat diterapkan secara maksimal. Pergub itu juga dinilai dapat menjadi dasar pengusulan anggaran pembangunan balai rehabilitasi narkoba di Aceh.
“Itu sama aja, tanpa peraturan pelaksanaan itu tidak bisa dilaksanakan. Kami berharap agar qanun itu segera dibuatkan Peraturan Gubernur-nya, sehingga dengan peraturan itu, kita bisa mengajukan anggaran untuk membuat Balai Rehabilitasi Narkoba di Aceh,” kata Dedy, Kamis, 17 September 2026.
Menurut Dedy, fasilitas rehabilitasi menjadi salah satu kebutuhan dalam penanganan penyalahgunaan narkotika. Ia berharap Pemerintah Aceh meningkatkan dukungan terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba, terutama untuk melindungi generasi muda.
Selain persoalan regulasi dan rehabilitasi, BNNP Aceh terus mengawasi jalur masuk narkotika dari luar negeri. Dedy menyebut Aceh Timur dan Aceh Utara menjadi wilayah yang banyak teridentifikasi sebagai jalur masuk peredaran narkoba dalam beberapa bulan terakhir.
“Jalur peredaran narkoba dari luar negeri paling banyak dalam beberapa bulan ini wilayah Aceh Timur dan Aceh Utara,” ujarnya.
Dedy mengatakan BNNP Aceh terus memfokuskan pengawasan di wilayah tersebut. Letak geografis Aceh Timur yang relatif dekat dengan jalur menuju Satun, Thailand, dan Malaysia menjadi salah satu pertimbangan.
“Ya kita selalu fokus kepada daerah sana, karena yang paling dekat dengan Satun Thailand dan wilayah Malaysia dari Aceh Timur,” katanya.
Dedy juga mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba menggunakan narkoba. Menurutnya, seseorang yang telah mengalami ketergantungan membutuhkan proses pemulihan dan tetap menghadapi risiko kekambuhan setelah kembali ke lingkungan sebelumnya.
“Kepada masyarakat, kami berharap bahwa jangan sekali-sekali mencoba narkoba. Karena kalau kita sudah terkena narkoba, sulit sekali untuk bisa sembuh,” ujarnya.
Ia mengatakan pengguna narkoba tetap dapat menjalani proses pemulihan. Namun, pemulihan tersebut tidak serta-merta menghilangkan risiko seseorang kembali menggunakan narkoba.











