Byklik.com | Banda Aceh – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh memusnahkan 44,2 kilogram ganja dan 2,9 kilogram sabu hasil pengungkapan dua kasus peredaran gelap narkotika di Aceh.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor BNNP Aceh, Banda Aceh, Kamis, 17 September 2026. Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti diperiksa Balai Besar POM Banda Aceh dan dinyatakan positif mengandung narkotika.
Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Dedy Tabrani mengatakan barang bukti tersebut berasal dari dua perkara, yakni peredaran sabu di Kabupaten Bireuen dan ganja di wilayah Aceh Utara.
Dalam kasus sabu, petugas mengungkap perkara tersebut pada 14 Juli 2026 setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penyimpanan narkotika. Petugas kemudian menangkap dua orang berinisial R dan H.
R diamankan sekitar pukul 11.45 WIB di Dusun Cureh, Desa Geulanggang Gampong, Kecamatan Kota Juang, Bireuen. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas menangkap H di Dusun Lagang, Desa Geulanggang Teungoh, Kecamatan Kota Juang.
Petugas selanjutnya mengembangkan kasus dengan menggeledah rumah mertua R di Kecamatan Juli, Bireuen. Dari dalam lemari, petugas menemukan tiga bungkus sabu dengan berat total 2.999,8 gram.
“Dari pengembangan terhadap R, petugas menggeledah rumah mertuanya di Kecamatan Juli, Bireuen. Hasilnya, ditemukan tiga bungkus sabu dengan berat total 2.999,8 gram yang disimpan di dalam lemari,” kata Dedy.
Hasil pemeriksaan menyebutkan R dan H mendapat perintah dari Mu alias Odon yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk mengambil sabu di Kecamatan Batee, Kabupaten Pidie.
Sementara itu, pengungkapan kasus ganja berawal dari informasi mengenai dugaan pengiriman narkotika dari Beutong, Kabupaten Nagan Raya, menuju Nisam Antara, Aceh Utara.
Petugas kemudian menghentikan mobil Toyota Corolla di Jalan PT KKA, Kelurahan Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 06.00 WIB.
Dari penggeledahan kendaraan, petugas menemukan dua karung goni dan satu plastik hijau berisi ganja kering seberat 34.483,52 gram di dalam bagasi. Petugas juga menemukan satu paket sabu seberat 0,1 gram di saku celana seorang berinisial I.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua karung goni dan satu plastik hijau berisi tanaman kering jenis ganja seberat 34.483,52 gram di dalam bagasi mobil. Petugas juga menemukan satu paket kecil kristal bening jenis sabu seberat 0,1 gram di saku celana I,” ujarnya.
Petugas kemudian menangkap J sekitar pukul 21.00 WIB di Kelurahan Tumpok Teungoh, Kota Lhokseumawe. Dari sebuah rumah kosong, petugas menemukan tiga tas ransel hitam berisi ganja dengan berat sekitar 10 kilogram. Petugas juga mengamankan A di lokasi tersebut.
Dari pemeriksaan terhadap A, petugas memperoleh informasi bahwa ganja tersebut diduga berasal dari seseorang berinisial Wen yang kini berstatus DPO.
“Dari hasil pengembangan terhadap A, diperoleh keterangan bahwa ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Wen yang kini berstatus DPO,” kata Dedy.
Dalam perkara sabu, R dan H disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara I, DZ, J, dan A disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Mereka juga disangkakan secara subsidair Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.











