Hukum & Kriminal

Polda Aceh Mediasi Sengketa HGU PT Bumi Flora di Aceh Timur

Avatar
×

Polda Aceh Mediasi Sengketa HGU PT Bumi Flora di Aceh Timur

Sebarkan artikel ini
Kegiatan berlangsung di Gedung Presisi Polda Aceh, Senin, 11 Mei 2026. [Foto: Humas Polri]

Byklik.com | Banda Aceh — Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) memfasilitasi audiensi penyelesaian sengketa Hak Guna Usaha (HGU) antara PT Bumi Flora dan masyarakat Kabupaten Aceh Timur, Senin, 11 Mei 2026.

Audiensi yang berlangsung di Gedung Presisi Polda Aceh itu dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Andre Librian mewakili Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah.

Pertemuan tersebut turut dihadiri anggota DPR RI Komisi III Muhammad Nasir Jamil, anggota DPD RI Sudirman atau Haji Uma, Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), PT Bumi Flora, serikat tani, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Andre Librian mengatakan seluruh pihak telah diberikan ruang menyampaikan pandangan dan aspirasi terkait persoalan perpanjangan HGU PT Bumi Flora yang selama ini menjadi perhatian masyarakat dan kelompok tani di Aceh Timur.

Baca Juga  Pemeriksaan Lanjutan, 321 WNA Pelaku Judol Dipindahkan ke Sejumlah Kantor Imigrasi

“Baik dari pihak perusahaan maupun serikat tani sudah diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasinya. Oleh sebab itu, kami dari pihak kepolisian mencoba memediasi dengan melibatkan semua pihak untuk mencari solusi terbaik terkait permasalahan ini,” ujarnya.

Menurut Andre, keterlibatan berbagai unsur pemerintah dan lembaga terkait menjadi bentuk keseriusan bersama dalam mencari penyelesaian yang adil dan kondusif.

“Semoga tahap demi tahap masalah besar bisa kita perkecil, masalah kecil bisa kita hilangkan, sehingga masyarakat Aceh Timur semakin guyub, aman, nyaman, dan tenteram,” katanya.

Ia juga mempersilakan kelompok tani maupun masyarakat untuk menyampaikan laporan resmi apabila menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam proses penerbitan HGU PT Bumi Flora.

“Silakan sampaikan keluhan ataupun dugaan-dugaan tersebut kepada kami. Nanti akan kami dalami lebih lanjut,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menyebut persoalan sengketa lahan PT Bumi Flora telah berlangsung cukup lama dan belum menemukan titik penyelesaian.

Baca Juga  Polda Aceh Perkuat Penyidikan, Tekankan Implementasi KUHP Baru

“Persoalan ini sudah menahun dan belum terselesaikan. Kedua belah pihak juga sama-sama ingin mencari solusi terbaik,” ujarnya.

Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur akan terus mencari akar persoalan, termasuk terkait legalitas dan titik koordinat lahan yang disengketakan.

Menurutnya, pemerintah daerah juga ingin menjaga situasi tetap kondusif dan menghindari konflik yang dapat berdampak terhadap iklim investasi di Aceh Timur.

“Kita tentu ingin menghindari aksi-aksi anarkis dan tetap menjaga iklim investasi di Aceh Timur. Karena kalau ini tidak bisa dijaga, investor lain juga akan ragu menanamkan investasinya di daerah kita,” katanya.

Iskandar menambahkan, pemerintah daerah tetap membuka ruang dialog bagi seluruh pihak agar penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara damai dan tidak menimbulkan dampak lebih luas di kemudian hari.