Berita Utama

Ditjenpas Aceh: Lapas dan Rutan Overkapasitas hingga 75 Persen

Raudhatul
×

Ditjenpas Aceh: Lapas dan Rutan Overkapasitas hingga 75 Persen

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh, Ramdani Boy, menyampaikan kondisi lapas dan rutan di Aceh saat menghadiri penyerahan remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026. (Foto: Byklik.com/Raudhah)

Byklik.com | Banda Aceh – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh mencatat 26 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Aceh mengalami kelebihan kapasitas hingga 75 persen. Kondisi tersebut terjadi seiring jumlah penghuni yang mencapai 7.393 warga binaan.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh, Ramdani Boy, mengatakan jumlah tersebut terdiri atas 5.910 narapidana dan 1.483 tahanan.

“Sangat overkapasitas seperti yang kami laporkan tadi. Itu sekitar 75 persen overkapasitas dari seluruh 7.300 warga binaan,” kata Ramdani setelah menghadiri penyerahan remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026.

Menurut Ramdani, tingkat kelebihan kapasitas di sejumlah lapas bahkan jauh di atas rata-rata Aceh. Beberapa lapas tercatat mengalami kelebihan kapasitas lebih dari 300 persen.

Lapas Kelas IIB Idi menjadi salah satu lapas dengan tingkat kelebihan kapasitas tertinggi, yakni mencapai 600 persen. Selanjutnya, Lapas Kelas IIB Bireuen tercatat 429 persen, Lapas Kelas IIB Kutacane 382 persen, dan Lapas Kelas IIB Lhoksukon mencapai 365 persen.

“Ya, karena lapasnya kecil, isinya banyak,” ujar Ramdani.

Ditjenpas Upayakan Penambahan Fasilitas

Untuk mengurangi kepadatan, Ditjenpas Aceh telah melakukan pemindahan warga binaan dari lapas lama ke fasilitas baru di Lhokseumawe. Pemindahan tersebut dilakukan untuk menyediakan hunian yang dinilai lebih layak bagi warga binaan.

“Seperti di Lhokseumawe sudah berhasil kita bangun dan kita pindahkan dari lapas lama ke lapas yang baru, sehingga mereka menjadi nyaman untuk huniannya,” katanya.

Baca Juga  Kapolri Pastikan 81 Ribu Hektare Tesso Nilo Dipulihkan

Selain di Lhokseumawe, Pemerintah Kota Subulussalam telah berkoordinasi dengan Ditjenpas Aceh terkait rencana penyediaan lahan untuk pembangunan lapas baru.

Namun, upaya penambahan fasilitas pemasyarakatan di sejumlah daerah masih menghadapi kendala, terutama terkait ketersediaan lahan setelah bencana banjir.

Ramdani mengatakan sejumlah lahan yang sebelumnya disiapkan pemerintah daerah untuk pembangunan lapas dan rutan harus dialihkan menjadi lokasi hunian sementara (huntara) bagi masyarakat terdampak banjir.

“Untuk yang lain kami tetap berupaya, karena terkendala dengan banjir kemarin. Ada peruntukan lahan yang diberikan oleh pemda, tetapi dialihfungsikan menjadi huntara. Sehingga pemda mencarikan lagi alternatif untuk lapas-lapas atau rutan yang baru di Aceh,” ujar Ramdani.

240 Warga Binaan Lapas Kuala Simpang Belum Kembali

Di tengah persoalan kapasitas hunian, Ditjenpas Aceh juga masih menangani kepulangan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kuala Simpang, Aceh Tamiang.

Dari total 434 warga binaan yang sebelumnya dibebaskan secara darurat akibat banjir besar pada Desember 2025, sebanyak 155 orang telah kembali ke lapas. Sementara itu, 240 warga binaan lainnya hingga Senin, 17 Agustus 2026 belum kembali untuk melanjutkan sisa masa pidana mereka.

“Dari 434, kalau tidak salah, 240 yang belum pulang. 155-nya sudah balik,” kata Ramdani.

Menurut Ramdani, kondisi Lapas Kuala Simpang masih dalam tahap pemulihan. Perbaikan fasilitas dilakukan secara bertahap setelah bangunan lapas mengalami kerusakan akibat banjir.

Baca Juga  Bupati Aceh Tamiang Lepas 273 Petugas Sensus Ekonomi 2026

“Kalau Tamiang sementara sudah diperbaiki pelan-pelan,” ujarnya.

Ditjenpas Aceh, kata Ramdani, terus berkoordinasi dengan TNI, Polri, serta pemerintah daerah untuk mengimbau warga binaan yang masih berada di luar lapas agar segera kembali menjalani masa pidana.

“Kami tetap berupaya koordinasi dengan TNI, Polri, dan pemda, dan mengimbau mereka untuk balik lagi,” katanya.

Usulan Remisi bagi Warga Binaan yang Kembali

Selain mendorong kepulangan warga binaan, Ditjenpas Aceh mengusulkan pemberian remisi anugerah bagi warga binaan yang secara sukarela kembali ke lapas.

Menurut Ramdani, usulan tersebut merupakan bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang menunjukkan kesadaran untuk kembali menjalani sisa masa pidana.

“Jadi kemarin kita coba minta dapat remisi anugerah karena mereka memang kesadaran sendiri balik ke lapas,” ujarnya.

Namun, usulan tersebut masih dalam proses pengajuan kepada Presiden Republik Indonesia. Hingga Senin, 17 Agustus 2026, Surat Keputusan (SK) terkait remisi anugerah tersebut belum diterbitkan.

“Remisi anugerah ini sementara masih belum turun SK-nya. Jadi masih diupayakan ke Presiden,” kata Ramdani.

Ia menjelaskan, besaran remisi yang nantinya diberikan dapat berkisar antara 15 hari hingga satu bulan. Besaran tersebut masih menunggu keputusan dan ketentuan yang berlaku.

“Pokoknya remisi itu ada yang 15 hari, ada yang satu bulan. Tergantung nanti dilihat dari penghargaannya, baktinya terhadap negara. Ya, jadi masih dimintakan ke Presiden, karena itu izin Presiden,” pungkasnya.[]