Byklik.com | Banda Aceh – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh mulai menertibkan kios, lapak pedagang kaki lima (PKL), dan bangunan yang dinilai melanggar ketentuan tata ruang di kawasan Jalan Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, Kamis, 23 Juli 2026.
Penertiban tersebut merupakan bagian dari program penataan kawasan perdagangan dan ruang publik agar lebih tertib, aman, nyaman, serta mendukung kelancaran arus lalu lintas.
Kegiatan penertiban dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 23 hingga 25 Juli 2026. Sasaran utama meliputi kios dan bangunan yang berdiri di lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukan maupun ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan pembongkaran dilakukan berdasarkan surat perintah pembongkaran kios dan bangunan di Gampong Kopelma Darussalam. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh melibatkan personel Kodim 0101/Kota Banda Aceh bersama unsur instansi terkait lainnya.
Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh, Jalaluddin, mengatakan penataan kawasan Kopelma Darussalam merupakan kelanjutan dari program penataan PKL yang sebelumnya telah dilaksanakan di kawasan Rukoh.
Menurutnya, sebelum penertiban dilakukan, pemerintah telah memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk membongkar sendiri bangunan maupun lapak yang melanggar aturan. Sosialisasi dan pemberitahuan juga telah dilakukan melalui berbagai cara, termasuk menggunakan mobil layanan informasi M-Pustika milik Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banda Aceh.
“Sebagian pedagang sudah membongkar lapaknya secara mandiri. Jadi kami membongkar yang masih bertahan dan tidak mengindahkan aturan yang ada,” kata Jalaluddin.
Ia menegaskan bahwa langkah penertiban tersebut bukan bertujuan menghilangkan mata pencaharian masyarakat, melainkan menciptakan kawasan perdagangan yang lebih tertata sekaligus mengembalikan fungsi ruang publik agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
“Tujuan kami adalah menciptakan ekosistem perdagangan yang tertib, nyaman, serta tidak mengganggu fungsi ruang publik dan kelancaran lalu lintas,” ujarnya.
Selain melakukan pembongkaran, Pemko Banda Aceh juga telah mengirimkan surat peringatan kepada para pedagang di sepanjang Jalan Kopelma Darussalam agar mengosongkan lokasi usaha sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan.
Salah seorang pedagang di kawasan depan Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Imran, mengatakan dirinya telah menerima surat peringatan dari petugas dan diminta mengosongkan tempat usahanya paling lambat 25 Juli 2026.
“Sudah diperingatkan dan diminta mengosongkan tempat usaha,” ujar Imran.
Ia mengaku belum memiliki lokasi alternatif untuk melanjutkan usahanya apabila nantinya tidak lagi diperbolehkan berjualan di kawasan tersebut.
“Saya belum tahu mau berjualan di mana lagi kalau nantinya tidak diizinkan berjualan di sini. Memang belum mencari tempat baru,” katanya.
Dalam pelaksanaan penertiban itu, Pemko Banda Aceh mengerahkan ratusan personel gabungan yang terdiri atas 201 personel Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, 30 personel Satpol PP Provinsi Aceh, 14 personel Dinas Perhubungan, 12 personel kepolisian, 8 personel Kodim 0101/Kota Banda Aceh, 4 personel Polisi Militer, serta 4 personel pendukung lainnya.
Pemerintah Kota Banda Aceh berharap penataan kawasan Kopelma Darussalam dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus mendukung aktivitas perdagangan yang berlangsung sesuai dengan ketentuan tata ruang dan peraturan daerah yang berlaku.[]











