NasionalTeknologi & Sains

Pemerintah Siapkan Perpres Sebagai Langkah Awal Tata Kelola AI

Avatar
×

Pemerintah Siapkan Perpres Sebagai Langkah Awal Tata Kelola AI

Sebarkan artikel ini
Nezar saat menerima audiensi startup teknologi hukum Justisio di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Senin, 27 Juli 2026. [Foto: Komdigi]

Byklik.com | Jakarta – Pemerintah memilih pendekatan bertahap dalam membangun tata kelola kecerdasan artifisial (AI) di Indonesia. Langkah awal dilakukan melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang AI sebelum menyusun Undang-Undang AI yang lebih komprehensif.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan Perpres tersebut akan menjadi uji implementasi (test case) bagi pengaturan AI di Indonesia. Setelah regulasi itu berjalan, pemerintah akan melanjutkan penyusunan Undang-Undang AI sebagai payung hukum yang lebih lengkap.

“Kita rencananya akan membuat undang-undang juga, Undang-Undang AI. Tapi test case-nya kan Perpres ini dulu,” ujar Nezar saat menerima audiensi startup teknologi hukum Justisio di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Senin, 27 Juli 2026.

Baca Juga  Inovasi AI Keamanan Pangan UGM Raih Perak di Malaysia

Nezar mengungkapkan pemerintah telah menuntaskan penyusunan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan AI beserta Etika AI. Dokumen tersebut telah melalui pembahasan lintas kementerian dan lembaga, sehingga kini tinggal menunggu penetapan Presiden.

Menurutnya, Kementerian Komunikasi dan Digital berperan menyiapkan kerangka regulasi, etika, dan kebijakan untuk mendorong pemanfaatan AI secara bertanggung jawab. Adapun implementasi teknologi AI menjadi kewenangan masing-masing kementerian, lembaga, maupun pelaku industri sesuai kebutuhan layanan dan bisnisnya.

Nezar menambahkan, pengembangan ekosistem AI nasional akan terintegrasi dengan berbagai regulasi digital yang tengah disiapkan pemerintah, seperti Satu Data Indonesia, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, serta regulasi mengenai keamanan dan ketahanan siber. Integrasi tersebut diharapkan memperkuat tata kelola data sekaligus menjadi fondasi pemanfaatan AI yang aman dan tepercaya.

Baca Juga  Menkomdigi Ajak Lulusan Jadi Penjaga Ruang Digital Nasional

Dalam kesempatan itu, Nezar juga menyambut baik rencana Justisio menggelar seminar bagi kalangan profesional hukum untuk meningkatkan pemahaman mengenai regulasi AI. Ia menilai adopsi AI di sektor hukum terus berkembang, mulai dari penyusunan dokumen hukum hingga analisis perkara, namun penggunaannya tetap harus mewaspadai risiko bias dan halusinasi AI.

“Sekarang kan adopsi AI ini di bidang hukum juga mulai meningkat. Dari legal drafting sampai dengan bedah kasus, sampai dengan kemudian merancang tuntutan dan sebagainya, itu bisa dibuat sama AI. Namun, harus dicermati, terutama soal kemungkinan bias, halusinasi, risikonya tinggi,” kata Nezar.