Byklik.com | Jakarta – Penumpang pesawat perlu lebih memperhatikan ketentuan membawa power bank dan perangkat elektronik yang menggunakan baterai lithium. Aturan terkait barang tersebut kini semakin ketat, terutama menyangkut kapasitas baterai, penyimpanan, serta penggunaannya selama penerbangan.
Power bank wajib dibawa di dalam bagasi kabin dan tidak diperbolehkan dimasukkan ke dalam bagasi tercatat. Penumpang juga dilarang menggunakan maupun mengisi daya power bank selama penerbangan.
Untuk mencegah korsleting, power bank harus disimpan dalam wadah tersendiri atau menggunakan pelindung terminal yang aman. Power bank berkapasitas maksimal 100 Wh diperbolehkan dibawa ke kabin dengan jumlah maksimal dua unit per penumpang tanpa memerlukan persetujuan maskapai.
Sementara itu, power bank dengan kapasitas lebih dari 100 Wh hingga 160 Wh tidak diperbolehkan dibawa ke dalam pesawat. Adapun power bank dengan kapasitas lebih dari 160 Wh harus diproses dan dikirim sebagai kargo sesuai ketentuan IATA Dangerous Goods Regulations.
Ketentuan juga berlaku untuk baterai cadangan (spare batteries). Baterai cadangan wajib ditempatkan di bagasi kabin, tidak boleh dimasukkan ke bagasi tercatat, serta harus dilindungi secara terpisah untuk mencegah korsleting.
Baterai lithium-ion dengan kapasitas maksimal 100 Wh atau baterai lithium-metal maksimal 2 gram diperbolehkan dibawa hingga 20 unit per penumpang tanpa persetujuan maskapai.
Untuk baterai dengan kapasitas lebih dari 100 Wh hingga 160 Wh, penumpang diperbolehkan membawa maksimal dua unit dengan persetujuan maskapai. Ketentuan khusus juga berlaku bagi baterai cadangan untuk Portable Medical Electronic Device (PMED) dengan kapasitas lebih dari 2 gram hingga 8 gram. Barang tersebut diperbolehkan maksimal dua unit per penumpang dengan persetujuan maskapai.
Selain power bank dan baterai cadangan, penumpang juga perlu memperhatikan ketentuan mengenai smart luggage atau koper yang dilengkapi baterai.
Baterai yang terpasang pada koper dengan kapasitas maksimal 2,7 Wh untuk lithium-ion atau maksimal 0,3 gram untuk lithium-metal diperbolehkan dibawa sebagai bagasi kabin maupun bagasi tercatat tanpa persetujuan operator.
Untuk koper dengan baterai yang dapat dilepas (removable), baterai dengan kapasitas lebih dari 2,7 Wh atau lebih dari 0,3 gram tetap diperbolehkan. Namun, jika koper dimasukkan ke bagasi tercatat, baterainya wajib dilepas dan dibawa ke dalam kabin.
Sementara itu, koper dengan baterai yang tidak dapat dilepas (non-removable) dan memiliki kapasitas lebih dari 2,7 Wh atau lebih dari 0,3 gram tidak diperbolehkan dibawa ke dalam pesawat.
Penumpang disarankan memastikan kapasitas baterai, cara penyimpanan, serta ketentuan bagasi sebelum melakukan perjalanan. Kebijakan masing-masing maskapai juga perlu diperiksa kembali karena dapat memiliki ketentuan tambahan terkait perangkat berbaterai lithium.











