Byklik.com | Yogyakarta – Rencana revisi Undang-Undang Pemilu yang tengah dibahas Komisi II DPR RI dinilai tidak akan efektif menciptakan pemilu yang lebih demokratis jika tidak dibarengi dengan pembenahan ekosistem kepemiluan secara menyeluruh, termasuk penguatan partai politik dan penyelenggara pemilu.
Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada (UGM), Alfath Bagus Panuntun El Nur Indonesia, mengatakan revisi UU Pemilu memang mendesak dilakukan. Namun, menurutnya, persoalan pemilu di Indonesia tidak hanya berkaitan dengan sistem pemungutan suara atau perdebatan mengenai sistem proporsional terbuka dan tertutup.
“Fokusnya bukan hanya menghasilkan aturan baru, tetapi memastikan kepercayaan publik terhadap demokrasi elektoral bisa dipulihkan,” kata Alfath, Senin, 15 Juni 2026.
Ia menilai Pemilu 2024 menyisakan berbagai persoalan mendasar, mulai dari independensi penyelenggara pemilu yang dipertanyakan, kesiapan teknologi yang belum optimal, melemahnya kolaborasi dengan masyarakat sipil, hingga munculnya persepsi mengenai kuatnya pengaruh kekuasaan eksekutif dalam proses pemilu.
Menurut Alfath, revisi Undang-Undang Partai Politik memang penting karena partai merupakan pilar utama demokrasi dan representasi politik. Namun, pembenahan tersebut tidak cukup jika tidak diiringi reformasi menyeluruh terhadap sistem kepemiluan.
“Kalau revisi hanya berhenti pada pembenahan partai politik, menurut saya kita hanya menyentuh satu bagian kecil dari persoalan,” ujarnya.
Ia menjelaskan sistem proporsional terbuka pada dasarnya lahir untuk memberikan hak kepada pemilih menentukan calon legislatif secara langsung. Namun dalam praktiknya, sistem tersebut juga memunculkan sejumlah konsekuensi, termasuk meningkatnya biaya politik dan persaingan antarkandidat dalam partai yang sama.
Akibatnya, kandidat yang memiliki sumber daya ekonomi lebih besar cenderung lebih diuntungkan, sementara praktik politik uang menjadi lebih sulit diberantas.
Karena itu, Alfath menilai evaluasi terhadap sistem proporsional terbuka perlu dilakukan secara serius dan berbasis bukti.
“Pertanyaannya bukan terbuka atau tertutup, melainkan sistem mana yang mampu mendekatkan wakil rakyat dengan pemilih, memperkuat pelembagaan partai, dan sekaligus mengurangi praktik vote buying,” katanya.
Selain menyoroti sistem pemilu, Alfath juga mengingatkan pentingnya menata kembali alokasi kursi legislatif dan besaran daerah pemilihan (dapil) agar tetap seimbang antara keterwakilan penduduk dan keterwakilan wilayah.
Menurutnya, jumlah kursi yang diperebutkan dalam satu dapil sangat menentukan kualitas representasi politik.
“Yang lebih penting adalah menemukan besaran dapil yang seimbang, yakni cukup proporsional untuk menjamin keterwakilan, tetapi tetap menjaga kedekatan dan akuntabilitas wakil rakyat kepada pemilihnya,” ujarnya.
Alfath mengusulkan lima agenda prioritas untuk memperbaiki kualitas pemilu di Indonesia. Pertama, membenahi proses rekrutmen penyelenggara pemilu agar lebih profesional, transparan, dan bebas dari kompromi politik.
Kedua, memperbaiki tata kelola teknologi pemilu melalui pengujian bertahap, audit berkala, dan penerapan prinsip transparansi. Ketiga, memperkuat peran masyarakat sipil dalam pendidikan pemilih dan pengawasan pemilu.
Keempat, meningkatkan keadilan kompetisi politik melalui pengawasan dana kampanye, pembatasan penggunaan sumber daya negara, serta pengaturan yang lebih ketat menjelang pemilu.
Kelima, membatasi dominasi kekuasaan presidensial dalam proses pemilu guna menjaga independensi penyelenggaraan pemilu.
“Yang lebih penting adalah memastikan semua aktor, yakni partai politik, penyelenggara, pemerintah, masyarakat sipil, dan peserta pemilu bermain dalam arena yang sama, dengan aturan yang adil, transparan, dan mendapat legitimasi publik,” tegas Alfath.
Ia berharap revisi UU Pemilu dapat menjadi momentum memperbaiki integritas demokrasi elektoral Indonesia, bukan sekadar menghasilkan perubahan aturan semata.











