Nasional

Mensos Nonaktifkan Dua Pejabat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat

Bambang Iskandar Martin
×

Mensos Nonaktifkan Dua Pejabat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers penonaktifan sementara dua pejabat di lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia yang terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa program Sekolah Rakyat, Rabu, 13 Mei 2026. (Foto: Kemensos)

Byklik.com | Jakarta – Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menonaktifkan sementara dua pejabat di lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia yang terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa program Sekolah Rakyat.

Kebijakan tersebut diambil untuk memastikan kelancaran proses pendalaman atas temuan dalam evaluasi internal sekaligus menjaga objektivitas selama proses investigasi berlangsung.

Dua pejabat yang dibebastugaskan sementara yakni Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Kepala Subbagian Perlengkapan dan Barang Milik Negara.

Gus Ipul menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga objektivitas dan efektivitas proses investigasi yang sedang berjalan.

“Dalam kaitan dengan keperluan tersebut, juga untuk kelancaran terhadap proses pendalaman yang dimaksud, serta demi kelancaran proses pengadaan berikutnya, saya membebastugaskan sementara dari jabatannya,” ujar Gus Ipul dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Sosial RI, Rabu, 13 Mei 2026.

Ia mengatakan, langkah tersebut juga menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh guna memperbaiki tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Sosial.

“Semua yang sudah kami lakukan menjadi satu bagian evaluasi untuk memperbaiki pengadaan pada tahun 2026,” katanya.

Menurut Gus Ipul, proses pendalaman yang dilakukan tim khusus merupakan respons atas berbagai masukan dan kritik publik terkait pengadaan sepatu untuk siswa Sekolah Rakyat.

Baca Juga  Pemerintah Genjot Ketahanan Pangan, Pendidikan, dan Infrastruktur Nasional

Dalam upaya memastikan proses berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, Kementerian Sosial juga telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan aparat penegak hukum.

“Kami telah melakukan konsultasi dengan KPK, secara informal juga kami melakukan konsultasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian supaya kami bisa melakukan pengadaan barang dan jasa secara akuntabel, transparan, dan bisa diterima sebagai sebuah pengadaan yang bersih dari korupsi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, seluruh tahapan pengadaan mulai dari perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan dilakukan sesuai tugas dan fungsi masing-masing unit kerja. Kewenangan penggunaan anggaran juga telah didelegasikan kepada pejabat terkait sesuai struktur organisasi, termasuk penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam pengadaan sepatu Sekolah Rakyat, peran KPA dijalankan oleh Kepala Biro Umum yang kemudian menetapkan PPK sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan.

“Jadi pengadaan itu ada tanggung jawabnya, ada proses-prosesnya, dan semua harus diikuti sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.

Selain itu, Gus Ipul meminta Sekretaris Jenderal Robben Rico melakukan rasionalisasi anggaran serta penguatan kapasitas tim pengadaan. Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jenderal Dody Sukmono ditugaskan melanjutkan proses pendalaman sekaligus melakukan evaluasi dan investigasi secara menyeluruh.

Baca Juga  Kasus Nabilah O'Brien dan Zendhy Kusuma Berakhir Damai

Sebelumnya, tim khusus yang dipimpin Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono telah melakukan klarifikasi selama satu minggu terhadap proses pengadaan sepatu tahun 2025.

Agus Jabo menyampaikan bahwa secara umum proses pengadaan telah berjalan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Namun, tim menemukan sejumlah catatan yang perlu ditindaklanjuti lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap proses pengadaan barang dan jasa diketahui terdapat volume pengadaan besar, adanya keterbatasan waktu, dan keterbatasan sumber daya manusia sehingga ada potensi maladministrasi,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pendalaman lanjutan diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya ketidaktepatan dalam proses pengadaan tersebut.

Sebagai langkah korektif, penonaktifan sementara dua pejabat tersebut dinilai menjadi bagian dari komitmen Kementerian Sosial dalam menjaga integritas proses pengadaan yang transparan dan akuntabel.

Saat ini, proses investigasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial masih berlangsung guna menelusuri potensi maladministrasi yang telah diidentifikasi tim khusus. Kementerian Sosial menegaskan bahwa setiap temuan akan ditindaklanjuti secara proporsional, baik melalui sanksi administratif maupun penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.***