HumanioraNasional

KPU dan Kementerian P2MI Sepakati Perlindungan Hak Pilih Pekerja Migran

Avatar
×

KPU dan Kementerian P2MI Sepakati Perlindungan Hak Pilih Pekerja Migran

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Ruang Sidang Lantai 2 Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026. [Foto: KemenP2MI]

Byklik.com | Jakarta — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat perlindungan hak pilih pekerja migran Indonesia dalam agenda politik nasional menuju Pemilu 2029.

Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Ruang Sidang Lantai 2 Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026, dan dihadiri Menteri P2MI Mukhtarudin bersama Wakil Menteri Dzulfikar Ahmad Tawalla.

Menteri P2MI Mukhtarudin mengatakan kerja sama tersebut menjadi langkah strategis pemerintah untuk memastikan pekerja migran Indonesia di berbagai negara tetap dapat menyalurkan hak politiknya.

“Kerja sama ini menjadi momentum strategis bagi Kementerian P2MI untuk menyukseskan agenda politik nasional, khususnya dalam menjamin hak pilih para pekerja migran agar tetap terlindungi,” ujar Mukhtarudin.

Menurutnya, sinergi antara Kementerian P2MI dan KPU RI tidak hanya difokuskan pada kampanye migrasi aman, tetapi juga sinkronisasi data pemilih luar negeri melalui proses pencadangan data berdasarkan negara tujuan penempatan pekerja migran.

Baca Juga  DKPP Tekankan Integritas Penyelenggara demi Demokrasi Indonesia

Mukhtarudin menegaskan pihaknya siap memberikan dukungan penuh terhadap seluruh rangkaian kerja KPU RI dalam menyukseskan Pemilu Legislatif maupun Pemilihan Presiden mendatang.

“Fokus utama dari MoU ini adalah dukungan dalam menjamin terpenuhinya hak suara bagi para pemilih luar negeri di seluruh dunia yang berstatus sebagai pekerja migran,” katanya.

Ia menyebut kerja sama tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama dalam memperkuat demokrasi sekaligus melindungi hak konstitusional warga negara Indonesia di luar negeri.

Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan pengelolaan pemilih luar negeri selama ini masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk persoalan pendataan dan pelayanan pemilih pekerja migran.

Baca Juga  Isra Mikraj dan Amanah Negara: KemenP2MI Perkuat Pelindungan Pekerja Migran

Menurutnya, kerja sama dengan Kementerian P2MI diharapkan mampu memperkuat koordinasi data dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi pemilih luar negeri.

“Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap koordinasi data dan pelayanan pemilih dapat berjalan jauh lebih baik lagi,” ujar Afifuddin.

Ia juga menyebut Nota Kesepahaman tersebut menjadi kerja sama resmi pertama antara KPU RI dan Kementerian P2MI dalam penguatan perlindungan hak pilih pekerja migran Indonesia.

Sebagai tindak lanjut dari MoU tersebut, kedua lembaga akan menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang mengatur teknis pelaksanaan di lapangan, termasuk integrasi sistem informasi data pemilih serta koordinasi perwakilan di berbagai negara.

Langkah itu diharapkan menjadi solusi atas berbagai kendala administratif yang selama ini dihadapi pekerja migran dalam menyalurkan hak pilihnya di luar negeri.