Berita Utama

KKJ Aceh Kutuk Kekerasan terhadap Jurnalis Peliput Aksi JKA

Avatar
×

KKJ Aceh Kutuk Kekerasan terhadap Jurnalis Peliput Aksi JKA

Sebarkan artikel ini
Massa mencoba masuk ke Kantor Gubernur Aceh dengan mendorong petugas kep[olsiian yang berjaga, Rabu, 13 Mei 2026. [Foto: Raudhah/Byklik.com]

Byklik | Banda Aceh—Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh mengutuk kekerasan oleh aparat keamanan terhadap jurnalis peliput aksi mahasiswa yang menolak Pergub No. 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Kantor Gubernur Aceh, Rabu, 13 Mei 2026. KKJ Aceh menilai, tindakan represif oleh aparat keamanan terhadap peserta aksi berujung pada intimidasi untuk para jurnalis, seperti pemaksaan menghapus hasil liputan dan upaya perampasan alat kerja.

Koordinator KKJ Aceh, Rino Abonita, melalui siaran pers yang diterbitkan pada Kamis, 14 Mei 2026 menjelaskan, tercatat tiga jurnalis yang mengalami kekerasan saat meliput di lapangan. Salah satunya jurnalis CNN Indonesia, Dani Randi, yang mengalami kekerasan saat mencoba menjauh dari pusat kekerasan yang sedang berlangsung di area kantor gubernur Aceh.

“Saat aparat keamanan mencoba memukul mundur massa dengan meriam air dan gas air mata secara represif, Dani berusaha  menghindar dan lari ke ruang bawah tanah (rubanah) gedung serbaguna Balee Meuseuraya Aceh (BMA) di seberang Kantor Gubernur Aceh. Dalam kondisi hujan deras, gas air mata yang ditembakkan polisi tampak pekat memenuhi area depan gedung BMA tersebut,” katanya dalam siaran pers.

Sambil tergesa-gesa menuju ke tengah rubanah, Dani pun mulai bersiap-siap menulis naskah untuk pantauan aksi lanjutan yang harus segera dikirimkannya ke redaksi. Beberapa menit kemudian, sejumlah orang yang diketahui oleh Dani sebagai aparat berpakaian preman tiba-tiba muncul di rubanah. Kepolisian saat itu diketahui memang sedang menyebar guna menyisir dan menjaring para demonstran.

Sejumlah warga yang ikut lari ke rubanah saat itu satu per satu ikut digiring ke luar. Empat orang dari aparat berpakaian preman mendatangi Dani, salah satunya berteriak, “Ini lagi!”

Dani menjelaskan, dirinya merupakan jurnalis yang sedang bertugas dan langsung menunjukkan kartu identitasnya kepada mereka. Dani juga sempat ditanyai apa yang dilakukannya di tempat itu, yang dijawab bahwa ia sedang mengetik naskah liputan.

Tidak peduli dengan penjelasan Dani , salah satu aparat kemudian mengatakan, “Enggak ada, enggak ada, angkut, angkut!” Disusul oleh salah seorang aparat lainnya yang menunjuk-nunjuk tablet serta handphone milik Dani sembari memerintahkan agar segera merampas alat kerja sang jurnalis.

Dengan kondisi kacamata yang berair serta mata perih akibat efek gas air mata, Dani agak kesusahan untuk mengenali wajah para aparat yang mengerubungi dan merampas tablet dan handphone-nya.

Baca Juga  Wagub Aceh Buka Diklat PPIH, Tekankan Profesionalisme Layanan Haji

“Seorang di antara aparat tersebut tiba-tiba menyuruh temannya agar segera mengembalikan alat kerja yang baru saja mereka rampas setelah menyadari Dani Randi merupakan jurnalis yang sering melakukan liputan di Polresta Banda Aceh. Setelah mengembalikan alat kerjanya, salah seorang aparat keamanan kembali memaksa Dani Randi agar menghapus foto dan video yang diambil saat kerusuhan serta menyuruhnya segera enyah dari tempat itu,” kata Rino.

Dani sempat melawan dengan mengatakan, “Kalau saya tidak mau kenapa? Apa urusanmu?” sebelum akhirnya dilerai oleh salah seorang di antara aparat berpakaian preman, yang lantas menyuruh Dani segera keluar dari rubanah BMA.

Menurut Dani, sebagian sepeda motor yang diparkir di area depan BMA tampak berantakan dan sengaja dirusak. Helm miliknya tampak teronggok di dalam parit, tetapi sepeda motornya masih aman.

Kejadian yang tidak jauh berbeda dialami oleh dua jurnalis perempuan sewaktu meliput tindakan represif aparat keamanan atas peserta aksi yang berlangsung di dalam area kantor gubernur Aceh. Kedua jurnalis yang bertugas di media nasional dan lokal tersebut dipaksa oleh polisi agar menghapus foto dan video yang baru mereka ambil.

Salah seorang dari jurnalis tersebut bahkan beberapa kali berusaha dicegat paksa oleh beberapa polisi sambil terus memaksa agar segera menghapus foto dan video yang diambil olehnya. Para polisi juga beberapa kali terdengar melontarkan kalimat yang menyatakan bahwa di tempat itu tidak berlaku pers.

“Tindakan aparat keamanan terhadap ketiga jurnalis tersebut merupakan pelanggaran yang serius terhadap aturan yang berlaku di Indonesia. Karya jurnalistik, sekali lagi perlu ditegaskan, merupakan hasil kerja yang dilindungi oleh undang-undang—in casu UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers—di mana memaksa jurnalis untuk menghapus hasil liputan tergolong penyensoran dalam bentuk baru atau penyensoran modern,” kata Rino.

Pasal 4 ayat 2 dalam UU Pers memberi penegasan tentang tidak bolehnya penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran terhadap pers. Tindakan penyensoran sebagaimana yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap tiga jurnalis di Banda Aceh telah melanggar pasal 18 ayat 1 dari UU yang sama, di mana pelakunya diancam dengan pidana penjara selama dua tahun atau denda Rp500 juta.

Baca Juga  AJI Lhokseumawe Ajukan Tiga Tuntutan Terkait Perampasan Ponsel Wartawan

Selain itu, jurnalis merupakan profeesi yang dilindungi oleh konstitusi serta ejawantah dari kemerdekaan pers. Sementara itu, kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar utama dari demokrasi berfungsi sebagai mekanisme kontrol sosial, penyedia informasi, serta menjadi ruang diskursus bagi warga negara.

Alih-alih mempertontonkan kekerasan, seharusnya aparat keamanan mendukung implementasi kemerdekaan pers sebagaimana yang dilindungi oleh konstitusi. Karena, tanpa adanya pers yang merdeka, hak masyarakat untuk tahu akan terabaikan, yang mengakibatkan pemerintahan berjalan sewenang-wenang tanpa kontrol.

Berkaitan dengan kondisi tersebut, KKJ Aceh mengutuk setiap perbuatan yang mengarah pada kekerasan jurnalistik, seperti mengintimidasi, memaksa menghapus produk jurnalistik, dan merampas alat kerja, atau aksi-aksi lain yang bertentangan dengan spirit, nilai-nilai, serta prinsip dari kemerdekaan pers.

KKJ Aceh juga meminta aparat keamanan agar menghormati kerja-kerja jurnalistik demi tegaknya kebebasan pers sebagai bagian dari implementasi hak publik untuk mengetahui (rights to know).

“KKJ Aceh mendesak Kapolda Aceh Irjen. Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M. agar menindak setiap anggotanya yang dalam hal ini telah menodai konstitusi, termasuk Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2009 yang notabene mengatur implementasi prinsip dan standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Dalam hal ini, kepolisian didesak agar segera memulai serangkaian proses hukum, termasuk mendata siapa saja aparat keamanan yang terlibat atas tindak kekerasan terhadap jurnalis saat meliput aksi penolakan Pergub JKA, mengingat peristiwa ini merupakan delik umum yang diatur jelas dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selanjutnya, KKJ Aceh mengimbau agar setiap pihak yang merasa keberatan dengan produk jurnalistik atau pemberitaan, maka dapat menggunakan mekanisme seperti yang telah diatur di dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yakni dengan menggunakan hak jawab atau hak koreksi. Para jurnalis juga diingatkan agar senantiasa mematuhi Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Sedangkan bagi jurnalis yang menjadi korban kekerasan agar segera melaporkan setiap bentuk kekerasan yang dialami selama proses peliputan.[]